Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Senin, 15 September 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah.
KPU baru bisa mempublikasikan ijazah calon jika yang mendapat persetujuan.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Istana Negara angkatan suara soal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak bisa membuka ijazah Capres/Cawapres ke publik.
Baca juga:
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyebut peraturan itu tak bisa diintervensi oleh lembaga eksekutif.
"KPU itu lembaga independen," kata Juri kepada wartawan di Kompleks Parlemen MPR/DPR, Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Ia mengatakan, aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
"Jadi di dalam bekerjanya, dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif," ucap Juri yang juga mantan Komisioner KPU ini.
Hanya saja, dirinya enggan berkomentar lebih jauh perihal KPU yang tidak bisa membuka akses dokumen capres ke publik ini.
“Kami menghormati," tutup Juri. (Knu)