Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif
Senin, 26 Mei 2025 -
Merahputih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak menggantikan Suryo Utomo, dan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai menggantikan Askolani.
Djaka adalah perwira bintang tiga dari kesatuan Kopassus dan disebut bagian dari Tim Mawar, Tim yang diduga melakukan penculikan aktivis.
Istana Negara memastikan Dirjen Bea dan Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama sudah bukan lagi tentara aktif.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyebut, surat pemberhentian sebagai prajurit sudah keluar sejak 6 Mei 2025.
Baca juga:
Terungkap, Ternyata Prabowo Pilih Langsung Letjen Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai
Maka dari itu, Djaka kini statusnya bukan lagi tentara, namun sipil yang ditunjuk jadi pejabat tinggi di kementerian.
"Sekarang ya Letjen Djaka itu statusnya purnawirawan, sama-sama sipil, dan statusnya PPPK yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai," kata Hasan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Dia mengatakan, bukan kali ini saja pejabat tinggi setingkat eselon I kementerian bukan pegawai karier di instansi tersebut.
Sebelumnya, Hasan mencontohkan ada Hilmar Farid yang merupakan orang di luar kementerian yang pernah menjabat eselon I, dia pernah jadi Dirjen Kebudayaan di Kemendikbud.
Hasan menuturkan, posisi jabatan tinggi kementerian tak selamanya harus dipegang oleh pegawai karier, bisa juga dari jalur lelang ataupun usulan langsung menteri.
Djaka yang menjadi dirjen baru di Kementerian Keuangan, diklaim diusulkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sekarang itu dimungkinkan yang bukan kementerian ikut proses bidding untuk jadi pejabat, atau kemudian disusulkan menteri, setelah itu diproses kemudian disetujui presiden," sebut Hasan.
Ia menegaskan, semua prosedur sudah ditempuh sesuai aturan untuk mengangkat Djaka sebagai pejabat tinggi baru Kementerian Keuangan.
"Secara prosedur ini kan juga bagian dari usulan Menkeu juga. Prosedur sudah ditempuh semua, minta berhentinya sudah ditempuh, pemberhentian sudah ditempuh, kemudian pengusulannya oleh Menteri Keuangan," jelas Hasan.
Selanjutnya, setelah ditetapkan jadi pejabat baru di Kementerian Keuangan. Djaka mendapatkan surat pengangkatan langsung dari presiden, seperti eselon I pada umumnya.
"Memang untuk eselon IA, keputusan pengangkatannya langsung dari Presiden. Kayak deputi di kantor saya juga surat keputusan presiden, dirjen-dirjen pengangkatannya itu suratnya dari presiden," sebut Hasan. (*)