Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif


Djaka Budi Utama Dilantik jadi Dirjen Bea Cukai. (Foto: dok. Kemenkeu)
Merahputih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak menggantikan Suryo Utomo, dan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai menggantikan Askolani.
Djaka adalah perwira bintang tiga dari kesatuan Kopassus dan disebut bagian dari Tim Mawar, Tim yang diduga melakukan penculikan aktivis.
Istana Negara memastikan Dirjen Bea dan Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama sudah bukan lagi tentara aktif.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menyebut, surat pemberhentian sebagai prajurit sudah keluar sejak 6 Mei 2025.
Baca juga:
Terungkap, Ternyata Prabowo Pilih Langsung Letjen Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai
Maka dari itu, Djaka kini statusnya bukan lagi tentara, namun sipil yang ditunjuk jadi pejabat tinggi di kementerian.
"Sekarang ya Letjen Djaka itu statusnya purnawirawan, sama-sama sipil, dan statusnya PPPK yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai," kata Hasan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Dia mengatakan, bukan kali ini saja pejabat tinggi setingkat eselon I kementerian bukan pegawai karier di instansi tersebut.
Sebelumnya, Hasan mencontohkan ada Hilmar Farid yang merupakan orang di luar kementerian yang pernah menjabat eselon I, dia pernah jadi Dirjen Kebudayaan di Kemendikbud.
Hasan menuturkan, posisi jabatan tinggi kementerian tak selamanya harus dipegang oleh pegawai karier, bisa juga dari jalur lelang ataupun usulan langsung menteri.
Djaka yang menjadi dirjen baru di Kementerian Keuangan, diklaim diusulkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sekarang itu dimungkinkan yang bukan kementerian ikut proses bidding untuk jadi pejabat, atau kemudian disusulkan menteri, setelah itu diproses kemudian disetujui presiden," sebut Hasan.
Ia menegaskan, semua prosedur sudah ditempuh sesuai aturan untuk mengangkat Djaka sebagai pejabat tinggi baru Kementerian Keuangan.
"Secara prosedur ini kan juga bagian dari usulan Menkeu juga. Prosedur sudah ditempuh semua, minta berhentinya sudah ditempuh, pemberhentian sudah ditempuh, kemudian pengusulannya oleh Menteri Keuangan," jelas Hasan.
Selanjutnya, setelah ditetapkan jadi pejabat baru di Kementerian Keuangan. Djaka mendapatkan surat pengangkatan langsung dari presiden, seperti eselon I pada umumnya.
"Memang untuk eselon IA, keputusan pengangkatannya langsung dari Presiden. Kayak deputi di kantor saya juga surat keputusan presiden, dirjen-dirjen pengangkatannya itu suratnya dari presiden," sebut Hasan. (*)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Megawati, SBY dan Jokowi Bakal Hadir Saat Upacara HUT RI di Istana

8 Pintu Masuk Khusus Disiapkan di Istana Merdeka untuk Peserta Upacara HUT RI, Panitia Beri Peringatan Keras Agar Tidak Tersesat

Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun

KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur

Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun

Hanya Dalam 2 Jam Pendaftaran Ikut HUT RI di Istana Lebihi Kuota, Panitia Tengah Lakukan Verifikasi
