Istana Tak Tempuh Jalur Hukum terhadap Rocky Gerung
Rabu, 02 Agustus 2023 -
MerahPutih.com - Pengamat politik Rocky Gerung tengah memicu polemik. Penyebabnya, ia melontarkan pernyataan yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menko Polhukam Mahfud MD pun sampai berkomentar.
Ia mengatakan, laporan terhadap Rocky Gerung itu termasuk delik aduan. Namun, Jokowi memilih tak mau mengadukannya.
Baca Juga:
Tanggapi Kritikan Kontroversial Rocky Gerung, Jokowi: Itu Hal-Hal Kecil Lah
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
Mahfud menyebut, pihak Istana belum ada rencana menempuh jalur hukum terhadap Rocky Gerung.
Sampai-sampai, Mahfud ditanya sejumlah koleganya soal sikap Jokowi yang terkesan anteng.
"Banyak juga masukan kepada saya dari akademisi, aktivis, masak negara diam saja kepala negara dilecehkan dan sebagainya. Saya jawab ini delik aduan dan saya tanya lingkungan Istana belum ada rencana mengadukan," ujarnya.
Baca Juga:
Polda Metro Periksa Pelapor dan Saksi Terkait Kasus Rocky Gerung
Meski merupakan delik aduan, ia berpendapat kasus itu bisa saja berkembang dan diproses lebih lanjut.
"Tetapi bisa saja delik ini berkembang, karena orang sudah menganggap ini masalah dan menimbulkan berbagai masalah di berbagai daerah, di media sosial dan sebagainya, bisa saja berkembang ke bukan delik aduan, bisa," ujar Mahfud.
Sebelumnya, kelompok relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Senin (31/7). Laporan itu ditolak dan hanya dianggap sebagai aduan.
Adapula kelompok relawan lain yang melaporkan Rocky Gerung serta Refly Harun terkait hal sama ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Laporan itu justru diterima, dan langsung diproses hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi. Terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. (Knu)
Baca Juga:
Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, PDIP: Buktinya Publik Puas dan Mendukung