Polda Metro Periksa Pelapor dan Saksi Terkait Kasus Rocky Gerung


Pengamat politik Rocky Gerung (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com- Polda Metro Jaya menerima laporan polisi yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Keduanya dilaporkan karena dianggap menyinggung Presiden Joko Widodo.
“Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi wartawan, Selasa (1/8).
Baca Juga:
Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, PDIP: Buktinya Publik Puas dan Mendukung
Trunoyudo menyebut, pihaknya kini juga mulai mengusut laporan tersebut. Sudah ada tiga orang yang diperiksa dalam laporan itu, yakni pelapor dan dua saksi.
"Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap seorang pelapor dan dua orang saksi lainnya," tuturnya.
Laporan yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap keduanya di Polda Metro Jaya diterima yang teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.
Baca Juga:
Rocky Gerung Dilaporkan Relawan Jokowi ke Bareskrim, Begini Respons Gibran
Adapun laporan tersebut dibuat atas ucapan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).
Refly juga turut dilaporkan lantaran akun YouTube miliknya dianggap terlibat menyebarkan ucapan yang dinilai menyerang Jokowi. (Knu)
Baca Juga:
PPP Nilai Pernyataan Rocky Gerung ke Jokowi Tak Cerminkan Seorang Intelektual
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
