Istana Klaim Dewan Pengawas KPK Manusia Separuh Dewa

Rabu, 18 Desember 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presdien (KSP), Ali Mochtar Ngabalin memastikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diisi oleh orang-orang bersih.

Keberadaan Dewas KPK masih menjadi perdebatan beberapa kalangan. Pasalnya, orang-orang yang nantinya menjadi Dewas KPK akan menentukan kinerja lembaga antirasuah ke depan.

Baca Juga:

Pimpinan KPK: Artidjo Alkostar Punya Komitmen Tinggi Berantas Korupsi

"Lima orang Dewas KPK. Satu ketua dan empat anggota adalah manusia separuh dewa sifatnya. Urusan dunianya sudah selesai," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).

Politikus Golkar ini menyebut Dewas KPK berasal dari berbagai unsur. Salah satunya dari pakar hukum.

Ali Mochtar Ngabalin sebut Dewas KPK manusia setengah dewa
Presiden Jokowi bersama Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Biro Pers Setpres)

"Tentu saja mereka yang mempunyai umur, bukan nggak mustahil ahli hukum bisa saja," ujar Ngabalin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebut Artidjo sebagai kandidat kuat Dewas KPK. Selain Artidjo, Jokowi juga membocorkan nama lainnya seperti Hakim Albertina Ho dan mantan Ketua KPK, Taufiquerachman Ruki.

Namun, Jokowi menyebut ketiga nama tersebut belum sampai tahap final. Diketahui, lima anggota Dewas KPK akan dilantik bersama-sama dengan pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023 pada Jumat, (20/12) mendatang.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Artidjo Alkostar masuk dalam Dewan Pengawas KPK
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang digadang-gadang masuk Dewan Pengawas KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.

Baca Juga:

Anggota DPR Desak Jokowi Umumkan Nama-nama Dewan Pengawas sebelum Pelantikan

Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".

Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.(Pon)

Baca Juga:

Agus Rahardjo Nilai Artidjo Alkostar Cocok Jadi Dewan Pengawas KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan