Israel Yakin Mahkamah Internasional Tolak Tuduhan Genosida di Jalur Gaza
Jumat, 26 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Israel telah melancarkan serangan mematikan di Jalur Gaza menyusul serangan kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023. Serangan Israel ini, telah menewaskan sedikitnya 25.700 warga Palestina dan melukai 63.740 orang lainnya, per Kamis (25/1).
Atas serangan ini, Israel diadukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) dengan tuduhan genosida yang ditujukan atas perangnya di Jalur Gaza oleh Afrika Selatan.
Baca Juga:
Majelis Parlemen Dewan Eropa Khawatirkan Perluasan Konflik Israel - Palestina
"Kami memperkirakan ICJ akan menolak tuduhan palsu dan tidak masuk akal ini,” kata juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy kepada wartawan pada Kamis (25/1).
Pada Jumat (26/1), pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, akan memberikan putusannya atas gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Afsel melayangkan gugatan ke ICJ pada 29 Desember 2023, untuk meminta pengadilan mengeluarkan perintah terhadap Israel dengan alasan bahwa serangan Tel Aviv di Gaza melanggar Konvensi Genosida.
Afsel menuntut ICJ memberikan sembilan perintah sementara, termasuk agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah genosida warga Palestina.
Selain itu, ICJ diminta menuntut Israel untuk memastikan para pengungsi bisa kembali ke rumah mereka dan memiliki akses ke bantuan kemanusiaan, termasuk makanan yang cukup, air, bahan bakar, pasokan medis dan kebersihan, tempat tinggal, dan pakaian.
Afsel juga meminta ICJ melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida dan melestarikan bukti-bukti genosida.
Afsel pun meminta agar ICJ memberikan perintah pengadilan karena situasi yang mendesak. Setelah selesainya sidang pada tanggal 11-12 Januari lalu, Mahkamah memulai musyawarah setelah memeriksa pengajuan dan bukti-bukti para pihak. (*)
Baca Juga:
DPR RI Salut Afsel Berani Gugat Kejahatan Perang Israel ke Mahkamah Internasional