DPR RI Salut Afsel Berani Gugat Kejahatan Perang Israel ke Mahkamah Internasional
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon. (ANTARA/Nur Imansyah)
MerahPutih.com - Langkah Afrika Selatan (Afsel) mengajukan gugatan terhadap Israel ke International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional PBB atas tuduhan genosida di Gaza menuai rasa salut dari DPR RI.
"Meskipun Indonesia bukan merupakan pihak dari ICJ tetapi kami mendukung apa yang dilakukan oleh Afrika Selatan," kata Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon kepada awak media dikutip di Jakarta, Rabu (17/1).
Menurut Fadli, dukungan yang disampaikan DPR RI terhadap sikap tegas Afsel itu karena sejalan dengan semangat politik Indonesia yang mendukung kemerdekaan rakyat Palestina di Gaza.
Baca Juga:
Bombardir Serangan Israel Halangi Bantuan Kemanusiaan PBB Masuk Gaza
Fadli menambahkan langkah yang diambil Afrika Selatan juga adalah hal yang dinanti, didengar, juga diketahui oleh masyarakat, terhadap penjajahan yang dilakukan Israel.
“Kami mendukung Afrika Selatan karena yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina adalah sebuah genosida terkait kekejaman dan juga kejahatan kemanusiaan,” ungkap politikus Gerindra itu
Menurut Fadli, semua pihak harus segera menghentikan perang di jalur Gaza ini karena yang menjadi korban dan sasaran utama dari Israel ini kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak. Menurut dia, dari puluhan ribu orang jadi korban hampir 70 persen adalah perempuan dan anak-anak.
Baca Juga:
Biaya Perang Israel Capai Rp 897,3 Triliun
Lebih lanjut, Fadli mengklaim, BKSAP telah menyuarakan pembelaannya kepada Palestina, termasuk ketika forum parlemen dunia di Angola menginisiasi penghentian kekerasan di Gaza Palestina.
“Jadi, harus dihentikan dan kami konsisten di semua platform forum, baik itu internasional dan regional, BKSAP DPR RI menyuarakan pembelaannya kepada Palestina," tutup anggota Komisi I DPR itu.
Sekedar informasi, akhir 2023 lalu Afrika Selatan menggugat Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948 lantaran membunuh lebih dari 23 ribu warga Palestina di Gaza. Jumlah itu setara dengan satu persen dari total 2,3 juta warga Gaza sebelum agresi.
Pada Kamis (11/1) dan Jumat (12/1) lalu, ICJ telah menggelar sidang perdana dengan agenda dengar pendapat mengenai tuduhan Afsel terhadap Israel. (Knu)
Baca Juga:
Israel Dituduh Tengah Lakukan Pembunuhan dan Penghancuran di Lebanon-Palestina
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara
Presiden Prabowo Sudah Bilang Siap! Gaza Tunggu Kedatangan Pasukan Garuda
Prabowo Subianto Tegaskan Gencatan Senjata KTT Gaza Awal Perdamaian Menyeluruh di Palestina
Gencatan Senjata Mulai Berlaku, Ribuan Pengungsi Palestina Kembali ke Gaza
20 Poin Proposal Gencatan Senjata Gaza dari Trump Hanya Wakili Kepentingan AS dan Israel
Presiden Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, DPR: Wujud Nyata Amanat Konstitusi
[HOAKS atau FAKTA]: Israel Ajak Indonesia Perang karena Sering ‘Berisik’ soal Invasi Palestina
Israel Mau Relokasi Paksa Warga Gaza Utara, Komisi I DPR: Bertentangan dengan Prinsip Kemanusiaan
Madonna Desak Paus Leo Datangi Gaza: Hentikan Perang dan Penderitaan Anak Kecil Tak Berdosa
2 Ribu Warga Gaza Akan Ditempatkan di Pulau Galang, Bersifat Evakuasi dan Dipulangkan jika Sembuh