Irjen Pol Boy Rafli Amar Tegaskan Status Haris Azhar Masih Terlapor
Rabu, 03 Agustus 2016 -
MerahPutih Nasional - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menampik Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Boy menegaskan, saat ini status Haris sebagai terlapor.
Haris Azhar dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri atas tuduhan pecemaran nama baik. Laporan itu terkait cerita Freddy Budiman yang dibeberkannya beberapa saat sebelum eksekusi mati terhadap gembong narkoba tersebut.
“Benar bahwa ada laporan atas tulisan yang dibuat saudara Haris Azhar terkait pengakuan terpidana Freddy Budiman,” kata Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/7).
Namun, Boy menampik kabar yang menyebutkan kalau status Haris sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini, statusnya masih terlapor. Karena, prinsipnya bagi Polri adalah menemukan kebenaran dan fakta," tegas Boy.
Boy menjelaskan, Polri menindaklanjuti laporan dari Polisi, TNI, dan BNN. Ia menambahkan proses pemeriksaan harus dilakukan.
"Apalagi, ini sudah menyangkut nama kelembagaan. Jadi, polisi akan mencari fakta kebenaran dan menegakkan proses hukumnya,” sambung Boy.
Seperti diketahui, terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman sempat bertemu Koordinator KontraS) Haris Azhar terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba. Hal itu disampaikan Freedy kepada Haris saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Setiap kali akan mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari Tiongkok.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris seperti dituturkan Freddy. Harga sebutir narkoba yang dibeli dari Tiongkok, menurut Freedy kepada Haris, seharga Rp5.000. Sehingga, Freddy tidak menolak jika ada yang menitipkan harga karena ia bisamengambil keuntungan Rp200.000-Rp300.000 per butir. Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.
BACA JUGA:
- Brigjen Agus Andrianto Tampik Status Tersangka Haris Azhar
- Dilaporkan Polisi, TNI, dan BNN ke Polri, Haris Azhar Belum Tahu Statusnya Tersangka
- Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Gus Kelik Tutup Usia
- Pokja Wartawan Depok Implementasikan Kepedulian Terhadap Anak Penderita Tumor
- Ketua MUI KH Ma'ruf Amin Dirawat di RS Pusat Otak Nasional