Irjen Napoleon Belum Digiring ke Lapas Cipinang, Ada Apa?
Senin, 18 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Mabes Polri masih menunggu izin Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, mengenai hal itu pihaknya terus berkoordinasi dengan MA terkait pemindahan lokasi penahanan Irjen Pol Napoleon.
Baca Juga
Irjen Napoleon Diduga Suruh Orang Bikin Surat Palsu Permintaan Maaf M Kece
"Belum (izin pindahkan Napoleon ke Lapas Cipinang)," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/10).
Belum adanya izin tersebut, menurut Agus, sampai dengan saat ini Napoleon Bonaparte masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Masih di Rutan Bareskrim," ucap Agus yang belum bisa membeberkan alasan belum dikabulkannya permintaan itu.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim mengusulkan terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang.
Usulan tersebut telah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA), lantaran Napoleon merupakan tahanan MA yang kasusnya masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi.
"(Irjen Napoleon Bonaparte) merupakan tahanan hakim, kami saat ini sedang berkoordinasi untuk memindahkannya ke Lapas Cipinang," ujar Agus.

Diketahui, Napoleon Bonaparte masih mengajukan Kasasi di MA terkait kasus dugaan suap penghapusan Red Notice buronan Djoko Tjandra.
Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Salah satunya juga Napoleon Bonaparte.
Kemudian, tersangka lainnya di kasus Kece adalah, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Knu)
Baca Juga
Mabes Polri Minta Tommy Sumardi yang Mengaku Diancam Irjen Napoleon untuk Bikin Laporan