IPW Sebut Dua Ganjalan Irjen Listyo Sigit Prabowo Belum Dilantik Jadi Kabareskrim

Rabu, 20 November 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengamat kepolisian Neta S Pane menilai Kapolri Jenderal Idham Azis memiliki hambatan dalam menunjuk dan melantik Kabareskrim baru yang nyaris sebulan kosong.

Menurut Neta, ada beberapa oknum yang kurang sreg dengan sosok salah satu calon kuat Kabareskrim, Irjen Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga

Kriteria Kabareskrim Polri Menurut Ketum Muhammadiyah

"Informasi yang diperoleh kami, ada dua ganjalan yang membuat TR (telegram rahasia) Kabareskrim belum juga dikeluarkan, yakni faktor agama dan Sigit dianggap masih terlalu muda, yakni dari Akpol 1991," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (20/11).

Neta menyesalkan adanya pihak-pihak yang terkesan menolak penunjukkan Sigit karena alasan pribadi. Padahal, lanjut Neta, selama ini sudah beberapa kali Kabareskrim dijabat oleh perwira non Muslim dan dia tidak masalah dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya. Begitu juga faktor usia dan faktor angkatan Akpol yang dianggap masih terlalu muda, selama ini juga tidak masalah.

Pengamat kepolisian Neta S Pane

"Contohnya Dai Bachtiar dan Tito Karnavian saat diangkat sebagai Kapolri juga dianggap masih terlalu muda tapi keduanya tetap bisa bekerja profesional," jelas Neta.

Baca Juga

Calon Kabareskrim Polri masih Digodok

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) ini menyebut, untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi III DPR perlu memanggil Kapolri Idham Azis dan mempertanyakan, kenapa posisi Kabareskrim dibiarkan kosong selama 20 hari.

"Berbagai pertanyaan ini harus digali Komisi III terhadap Kapolri Idham Azis agar kinerja Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tidak terganggu dan tidak terjadi kebingungan yang berkepanjangan di internal Polri," sebut wartawan senior ini.

Baca Juga

IPW Takut Kabareskrim Kosong Sampai Kapolri Idham Azis Pensiun

Neta meyakini, saat ini tidak ada masalah jika Jokowi dan Idham sudah memilih Sigit menjadi Kabareskrim.

"Justru, jika diambangkan selama 20 hari akan muncul berbagai spekulasi yang bisa mengganggu nilai nilai Promoter Polri," pungkas Neta. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan