Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

IPW Nilai Perekrutan Novel Baswedan Cs Bikin Kapolri Rentan Digugat

Angga Yudha Pratama - Minggu, 21 November 2021

Merahputih.com - Rencana perekrutan 57 eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan.

Mulai dari UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kapolri 4 Tahun 2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menilai, jika perekrutan itu dipaksakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melanggar hukum dan akan menuai polemik serta menimbulkan kegaduhan.

"Karena sangat rentan untuk digugat secara hukum oleh banyak pihak," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (21/11).

Baca Juga:

KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi TWK Pegawai KPK

Kecuali, Kapolri saat ini melakukan langkah revisi Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang ASN dan mengubah PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen serta Perkap 4 Tahun 2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri sebagai payung hukumnya.

Opsi ini bisa dilakukan kalau Kapolri masih mempunyai niat baik menolong 57 eks pegawai KPK. Salah satunya dengan menghilangkan klausul persyaratan umum calon PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

"Disamping tentunya kelulusan tes sebagai syarat menjadi PNS dihilangkan," ujarnya.

Baca Juga:

IM57+ Institute Dukung Eks Pegawai KPK Dirikan Parpol Baru

Padahal, 57 orang itu sudah diberhentikan dengan hormat oleh KPK sejak tanggal 30 September 2021 karena tidak lulus TWK. Sehingga, Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah mewanti-wanti Polri kalau perekrutannya 57 mantan pegawai KPK itu tidak menabrak aturan baik undang- undang maupun peraturan pemerintah.

Ia menegaskan Polri adalah Lembaga negara penegak hukum. Sehingga, bekerja haruslah dengan landasan hukum bukan atas dasar kekuasaan semata.

"Polri bukan institusi swasta yang memiliki sistem diluar sistem administrasi negara dan diluar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sehingga dalam pengadaan PNS harus menjunjung tinggi prinsip legalitas dan tidak memaksakan diri merekrut pecatan KPK dengan melanggar hukum," jelasnya.

Yang pasti, ketentuan hukum terkait rekrutmen ASN termasuk pada Polri dan juga untuk 57 mantan pegawai KPK harus sesuai dengan, UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Yang kedua, untuk rekrutmen 57 orang tersebut menjadi PNS, harus berpijak pada syarat antara lain, faktor usia, kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Disamping memenuhi syarat telah lulus tes untuk menjadi PNS yang meliputi tiga jenis tes yakni kompetensi dasar, kompetensi bidang dan tes sosiokultural.

"Tes sosiokultural (TWK) ini, untuk melihat integritas kepada bangsa dan negara yaitu kesetiaan kepada pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah. Sehingga bagi siapa saja yang tidak lulus ujian TWK, jelas tidak layak jadi PNS," terangnya.

Baca Juga:

Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Berencana Dirikan Parpol

Ketiga, ada syarat lain yang perlu diperhatikan untuk menjadi ASN sebagaimana pasal 23 huruf c PP 11 Tahun 2017 dan pasal 8 Perkap 4 Tahun 2013, salah satunya adalah bahwa untuk menjadi ASN tidak pernah diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat dari keanggotaan TNI, Polri dan PNS.

"Terkait ini, tentu semua orang mengetahui bahwa ke 57 orang yang akan direkrut oleh polri adalah pegawai yang telah diberhentikan oleh KPK. Bahkan ada juga pegawai yang mengalami pemberhentian dua kali karena pernah juga diberhentikan dari keanggotaan Polri," paparnya. (Ayu)

Baca Artikel Asli