IPW Nilai Perekrutan Novel Baswedan Cs Bikin Kapolri Rentan Digugat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 21 November 2021
IPW Nilai Perekrutan Novel Baswedan Cs Bikin Kapolri Rentan Digugat

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai melaporkan pimpinan lembaga antirasuah tersebut ke Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rencana perekrutan 57 eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan.

Mulai dari UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kapolri 4 Tahun 2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menilai, jika perekrutan itu dipaksakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melanggar hukum dan akan menuai polemik serta menimbulkan kegaduhan.

"Karena sangat rentan untuk digugat secara hukum oleh banyak pihak," kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (21/11).

Baca Juga:

KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi TWK Pegawai KPK

Kecuali, Kapolri saat ini melakukan langkah revisi Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang ASN dan mengubah PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen serta Perkap 4 Tahun 2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri sebagai payung hukumnya.

Opsi ini bisa dilakukan kalau Kapolri masih mempunyai niat baik menolong 57 eks pegawai KPK. Salah satunya dengan menghilangkan klausul persyaratan umum calon PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

"Disamping tentunya kelulusan tes sebagai syarat menjadi PNS dihilangkan," ujarnya.

Baca Juga:

IM57+ Institute Dukung Eks Pegawai KPK Dirikan Parpol Baru

Padahal, 57 orang itu sudah diberhentikan dengan hormat oleh KPK sejak tanggal 30 September 2021 karena tidak lulus TWK. Sehingga, Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah mewanti-wanti Polri kalau perekrutannya 57 mantan pegawai KPK itu tidak menabrak aturan baik undang- undang maupun peraturan pemerintah.

Ia menegaskan Polri adalah Lembaga negara penegak hukum. Sehingga, bekerja haruslah dengan landasan hukum bukan atas dasar kekuasaan semata.

"Polri bukan institusi swasta yang memiliki sistem diluar sistem administrasi negara dan diluar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sehingga dalam pengadaan PNS harus menjunjung tinggi prinsip legalitas dan tidak memaksakan diri merekrut pecatan KPK dengan melanggar hukum," jelasnya.

Yang pasti, ketentuan hukum terkait rekrutmen ASN termasuk pada Polri dan juga untuk 57 mantan pegawai KPK harus sesuai dengan, UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Yang kedua, untuk rekrutmen 57 orang tersebut menjadi PNS, harus berpijak pada syarat antara lain, faktor usia, kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Disamping memenuhi syarat telah lulus tes untuk menjadi PNS yang meliputi tiga jenis tes yakni kompetensi dasar, kompetensi bidang dan tes sosiokultural.

"Tes sosiokultural (TWK) ini, untuk melihat integritas kepada bangsa dan negara yaitu kesetiaan kepada pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah. Sehingga bagi siapa saja yang tidak lulus ujian TWK, jelas tidak layak jadi PNS," terangnya.

Baca Juga:

Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Berencana Dirikan Parpol

Ketiga, ada syarat lain yang perlu diperhatikan untuk menjadi ASN sebagaimana pasal 23 huruf c PP 11 Tahun 2017 dan pasal 8 Perkap 4 Tahun 2013, salah satunya adalah bahwa untuk menjadi ASN tidak pernah diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat dari keanggotaan TNI, Polri dan PNS.

"Terkait ini, tentu semua orang mengetahui bahwa ke 57 orang yang akan direkrut oleh polri adalah pegawai yang telah diberhentikan oleh KPK. Bahkan ada juga pegawai yang mengalami pemberhentian dua kali karena pernah juga diberhentikan dari keanggotaan Polri," paparnya. (Ayu)

#Novel Baswedan #KPK #Kapolri #IPW
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Momen Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 04 November 2026
Momen Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi
Indonesia
Kelar Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap HGB Bogor, Nusron Wahid: Saya Pejabat!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid penuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek fakta pemeriksaan dan daftar tersangkanya di sini!
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 November 2026
Kelar Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap HGB Bogor, Nusron Wahid: Saya Pejabat!
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Arahan ke Kapolri: Ungkap Tuntas Penyadapan, jangan Ditutupi
Prabowo meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, secara objektif, dan transparan.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Presiden Prabowo Beri Arahan ke Kapolri: Ungkap Tuntas Penyadapan, jangan Ditutupi
Indonesia
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access yang tengah diselidiki tidak berkaitan dengan kebijakan resmi Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Indonesia
Tetapkan Oknum Jenderal Polisi jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Polri: ini Upaya Bersih ke Dalam
Polri menegaskan penegakan hukum kasus itu sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang ingin institusi Polri bersih.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Tetapkan Oknum Jenderal Polisi jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Polri: ini Upaya Bersih ke Dalam
Indonesia
Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri
Efektivitasnya akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan hasil yang dirasakan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
Pemberantasan Narkoba hingga Pembenahan Pelayanan Publik Jadi Ujian Program Baru Kapolri
Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Penyidik masih mendalami keterkaitan kasus laboratorium gelap di Aceh dengan jaringan lain.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Bagikan