IPW Apresiasi Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Pungli Korban Tsunami Selat Sunda

Minggu, 30 Desember 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja cepat Polres Serang dan Polda Banten dalam mengusut kasus pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban tewas dalam bencana tsunami Selat Sunda.

Diketahui Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari dua orang karyawan swasta dan satu orang ASN. Ketiga pelaku itu berinisial F, I, dan B.

Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane menilai, penetapan tiga tersangka oleh Polda Banten merupakan wujud sikap tanggap jajaran kepolisian dalam menyikapi rasa keadilan masyarakat, terutama rasa keadilan korban bancana alam gelombang tsunami.

"Sangatlah ironis, di tengah kesedihan yang mendalam atas kematian keluarganya akibat tsunami, ada oknum rumah sakit dan pihak swasta yang memanfaatkan situasi, dengan melakukan pungli hingga jutaan rupiah," kata Pane melalui keterangan tertulis yang diterima merahputih.com, Minggu (30/12).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane (MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Pada sisi lain, lanjut dia, masyarakat justru berlomba-lomba memberikan bantuan untuk meringankan penderitaan para korban.

"Para tersangka sepertinya sulit berkelit. Sebab dari sejumlah dokumen yang ditemukan dan diperiksa polisi, ada kwitansi yang tidak resmi yang dikeluarkan oleh oknum rumah sakit dan oknum itu bekerja sama karyawan dari sebuah CV. Dengan bukti bukti ini, polisi makin mudah menjerat kejahatan yang mereka lakukan dalam pungli keluarga korban," ungkapnya.

Seperti diketahui, Polda Banten menetapkan tiga tersangka terkait pungutan liar terhadap jenazah korban tsunami di RS Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.

Tiga tersangka itu terdiri dari dua orang karyawan swasta dan satu orang ASN.

"Maka tadi sore kita telah menetapkan tiga tersangka satu dari ASN dengan inisial F, kemudian dua dari karyawan CV dengan inisial I dan B," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, Sabtu (29/12) kemarin.

Ketiga orang itu terbukti melakukan pungutan terhadap keluarga korban tsunami saat proses pengambilan jenazah di RSDP.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta dan beberapa kwitansi yang sama dengan apa yang viral di media sosial. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan