Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

IPK Indonesia Anjlok, KPK Bongkar 3 Celah Korupsi yang Belum Diatur UU Tipikor

Wisnu Cipto - Jumat, 13 Februari 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga bentuk tindak pidana korupsi yang belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketiganya telah diajukan KPK untuk masuk dalam Revisi UU Tipikor, yakni delik perdagangan untuk memuluskan kepentingan tertentu, kepemilikan kekayaan tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, serta praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi.

“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (13/2).

Baca juga:

KPK Inginkan Pembaharuan UU Tipikor

Rekomendasi pembaruan UU Tipikor telah diserahkan KPK kepada Kementerian Hukum pada 4 Februari 2026, sejalan dengan agenda Reformasi Hukum Nasional dalam RPJMN 2025–2029.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terus Anjlok

Setyo menegaskan, urgensi revisi UU Tipikor semakin mendesak setelah capaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 yang diumumkan Transparency International pada 10 Februari 2026 menunjukkan penurunan.

Menurutnya, catatan merah itu harus menjadi momentum refleksi penegakan hukum tidak akan efektif bila regulasi tidak segera diperbarui.

“Regulasi yang kuat adalah fondasi agar pemberantasan korupsi tidak berhenti di tengah jalan,” imbuh pimpinan KPK itu, dikutip Antara.

Data terakhir, Skor IPK Indonesia tercatat 34, menempatkan Indonesia di posisi 109 dunia, turun dari skor 37 dan posisi 99 pada 2024.

Baca juga:

Upaya KPK Merespons Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Agenda Indonesia Masuk Keanggotaan OECD

KPK juga menilai pembaruan UU Tipikor penting untuk mendukung agenda Indonesia masuk keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

OECD adalah organisasi internasional beranggotakan 38 negara maju dan berkembang yang didirikan pada tahun 1961 untuk mempromosikan kebijakan ekonomi, perdagangan, dan sosial yang meningkatkan kesejahteraan dunia.

Berbasis di Paris, OECD menjadi forum berbagi pengalaman dan standar kebijakan berbasis data, terutama bidang perpajakan dan pertumbuhan ekonomi. (*)

Baca Artikel Asli