IPK Indonesia Anjlok, KPK Bongkar 3 Celah Korupsi yang Belum Diatur UU Tipikor

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 13 Februari 2026
IPK Indonesia Anjlok, KPK Bongkar 3 Celah Korupsi yang Belum Diatur UU Tipikor

Ilustrasi: KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga bentuk tindak pidana korupsi yang belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketiganya telah diajukan KPK untuk masuk dalam Revisi UU Tipikor, yakni delik perdagangan untuk memuluskan kepentingan tertentu, kepemilikan kekayaan tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, serta praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi.

“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (13/2).

Baca juga:

KPK Inginkan Pembaharuan UU Tipikor

Rekomendasi pembaruan UU Tipikor telah diserahkan KPK kepada Kementerian Hukum pada 4 Februari 2026, sejalan dengan agenda Reformasi Hukum Nasional dalam RPJMN 2025–2029.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terus Anjlok

Setyo menegaskan, urgensi revisi UU Tipikor semakin mendesak setelah capaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 yang diumumkan Transparency International pada 10 Februari 2026 menunjukkan penurunan.

Menurutnya, catatan merah itu harus menjadi momentum refleksi penegakan hukum tidak akan efektif bila regulasi tidak segera diperbarui.

“Regulasi yang kuat adalah fondasi agar pemberantasan korupsi tidak berhenti di tengah jalan,” imbuh pimpinan KPK itu, dikutip Antara.

Data terakhir, Skor IPK Indonesia tercatat 34, menempatkan Indonesia di posisi 109 dunia, turun dari skor 37 dan posisi 99 pada 2024.

Baca juga:

Upaya KPK Merespons Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Agenda Indonesia Masuk Keanggotaan OECD

KPK juga menilai pembaruan UU Tipikor penting untuk mendukung agenda Indonesia masuk keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

OECD adalah organisasi internasional beranggotakan 38 negara maju dan berkembang yang didirikan pada tahun 1961 untuk mempromosikan kebijakan ekonomi, perdagangan, dan sosial yang meningkatkan kesejahteraan dunia.

Berbasis di Paris, OECD menjadi forum berbagi pengalaman dan standar kebijakan berbasis data, terutama bidang perpajakan dan pertumbuhan ekonomi. (*)

#KPK #Kasus Korupsi #UU Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Uang tersebut diduga terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 17 menit lalu
OTT Rektor Unsoed, KPK Temukan Uang Ratusan Juta yang Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Ada Dugaan Pengkondisian Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK menangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dalam OTT. Operasi tersebut diduga terkait pengkondisian penerimaan mahasiswa baru.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 23 menit lalu
Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Ada Dugaan Pengkondisian Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Ketua KPK Setyo Budiyanto menutup rapat konstruksi perkara dan barang bukti yang disita dalam OTT terhadap pejabat Unsoed tersebut.
Frengky Aruan - Jumat, 21 Agustus 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman
Indonesia
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah berada di Gedung KPK.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah OTT Bupati Bogor Rudy Susmanto
Indonesia
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
KPK menegaskan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor terkait beredarnya isu 6 orang terjaring operasi senyap.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Bagikan