IPK Indonesia Anjlok, KPK Bongkar 3 Celah Korupsi yang Belum Diatur UU Tipikor

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 13 Februari 2026
IPK Indonesia Anjlok, KPK Bongkar 3 Celah Korupsi yang Belum Diatur UU Tipikor

Ilustrasi: KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga bentuk tindak pidana korupsi yang belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketiganya telah diajukan KPK untuk masuk dalam Revisi UU Tipikor, yakni delik perdagangan untuk memuluskan kepentingan tertentu, kepemilikan kekayaan tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, serta praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi.

“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (13/2).

Baca juga:

KPK Inginkan Pembaharuan UU Tipikor

Rekomendasi pembaruan UU Tipikor telah diserahkan KPK kepada Kementerian Hukum pada 4 Februari 2026, sejalan dengan agenda Reformasi Hukum Nasional dalam RPJMN 2025–2029.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Terus Anjlok

Setyo menegaskan, urgensi revisi UU Tipikor semakin mendesak setelah capaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 yang diumumkan Transparency International pada 10 Februari 2026 menunjukkan penurunan.

Menurutnya, catatan merah itu harus menjadi momentum refleksi penegakan hukum tidak akan efektif bila regulasi tidak segera diperbarui.

“Regulasi yang kuat adalah fondasi agar pemberantasan korupsi tidak berhenti di tengah jalan,” imbuh pimpinan KPK itu, dikutip Antara.

Data terakhir, Skor IPK Indonesia tercatat 34, menempatkan Indonesia di posisi 109 dunia, turun dari skor 37 dan posisi 99 pada 2024.

Baca juga:

Upaya KPK Merespons Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Agenda Indonesia Masuk Keanggotaan OECD

KPK juga menilai pembaruan UU Tipikor penting untuk mendukung agenda Indonesia masuk keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

OECD adalah organisasi internasional beranggotakan 38 negara maju dan berkembang yang didirikan pada tahun 1961 untuk mempromosikan kebijakan ekonomi, perdagangan, dan sosial yang meningkatkan kesejahteraan dunia.

Berbasis di Paris, OECD menjadi forum berbagi pengalaman dan standar kebijakan berbasis data, terutama bidang perpajakan dan pertumbuhan ekonomi. (*)

#KPK #Kasus Korupsi #UU Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
KPK mengkaji pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
Indonesia
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. Uang diduga terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim. Tujuh orang diamankan, status masih terperiksa.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Indonesia
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
KPK membawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan setelah OTT. Uang ratusan juta rupiah disita terkait dugaan suap proyek di Langkat.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
Indonesia
KPK Tepis Isu Bupati Langkat Dicokok Saat Puncak Acara HUT APKASI
Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dicokok di rumah pribadinya di Medan, bukan saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Tepis Isu Bupati Langkat Dicokok Saat Puncak Acara HUT APKASI
Indonesia
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Hal itu terkait kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Bagikan