Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Investigasi Dimulai, Longsor Bantargebang Seret Pejabat Terkait Pelanggaran UU Pengelolaan Sampah?

Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Maret 2026

Merahputih.com - Tim SAR Gabungan resmi menutup operasi pencarian korban longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang setelah menemukan seluruh korban yang dilaporkan hilang. Penemuan korban terakhir pada Selasa (10/3) dini hari menandai berakhirnya evakuasi dramatis di gunungan limbah terbesar tersebut.

Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengonfirmasi bahwa jasad korban terakhir ditemukan menjelang tengah malam. Identitas korban teridentifikasi sebagai Riki Supriadi (40), seorang pria yang tertimbun di bawah material sampah.

Baca juga:

Data Lengkap 13 Korban Tragedi Sampah Maut Bantargebang, Ini Nama-Nama 7 Korban Tewas

"Pukul 23.30 WIB, Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban yang teridentifikasi bernama Riki Supriadi (L/40) dalam kondisi meninggal dunia dan dievakuasi menuju RS Polri Kramat Jati," ujar Desiana, Selasa (10/3).

Penyidikan Hukum dan Larangan Open Dumping

Buntut dari tragedi mematikan ini, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melontarkan kritik tajam terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta. Ia menilai peristiwa yang merenggut nyawa ini merupakan bentuk kegagalan sistemik yang sudah mencapai titik kritis.

Menteri Hanif menegaskan bahwa metode open dumping atau pembuangan terbuka yang selama ini dipraktikkan di Bantargebang telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Saat ini, tumpukan sampah di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 80 juta ton yang terakumulasi selama 37 tahun.

"Bantargebang adalah 'fenomena gunung es' kegagalan pengelolaan sampah di Jakarta. Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan," tegas Hanif Faisol Nurofiq.

Daftar Lengkap Korban Tragedi Bantargebang

Data akhir mencatat total 13 orang menjadi korban dalam insiden longsoran Minggu (8/3). Dari jumlah tersebut, 6 orang dinyatakan selamat, sementara 7 orang meninggal dunia. Korban tewas terdiri dari pemilik warung, sopir truk, hingga warga sekitar.

Baca juga:

Korban Tewas ke-7 Ditemukan, Operasi Darurat Longsor Bantargebang Ditutup

"Tragedi ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah metode open dumping. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa," tambah Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup kini tengah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan tragedi serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Baca Artikel Asli