Interpol Tak Kunjung Terbitkan Red Notice Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim

Selasa, 23 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Polri memastikan telah mengetahui lokasi keberadaan tersangka Jurist Tan, meski interpol belum resmi menerbitkan red notice terhadap mantan staf khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu.

"(Red Notice) Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insyaallah kita sudah tahu ada di mana," kata Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam keterangannya kepada media, dikutip Selasa (22/9)

Namun, Brigjen Untung belum mengungkap secara rinci lokasi pasti dari buronan yang kini masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.

Baca juga:

MAKI Bocorkan Alamat Tersangka Jurist Tan di Sydney, Infonya Sudah Sampai Kejagung

Brigjen Untung memastikan akan memberikan pembaruan informasi dalam waktu dekat setelah interpol resmi menerbitkan red notice Jurist Tan. "Kita update nanti," tandas jenderal polisi bintang satu itu.

Nadiem Makarim Sudah Ditahan

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 9,9 triliun itu.

Nadiem Makarim selaku menteri yang menjabat saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eks Bos GoJek itu kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 4 September 2025 lalu.

Baca juga:

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Kejanggalan Naik Turun Harta Nadiem

Sebaliknya, Jurist berhasil kabur ke luar negeri dan kini berstatus sebagai DPO. Berikut daftar nama kelima tersangka:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
4. Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
5. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan