Inpres 6/2020 yang Dikeluarkan Jokowi Bisa Beri Sanksi Sesuai dengan Kearifan Lokal
Jumat, 07 Agustus 2020 -
Merahputih.com - Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Baca Juga:
Wapres Klaim Penundaan Pembahasan RUU HIP Didukung Mayoritas Ormas Islam
Juru Bicara Presiden bidang Hukum, Purwono mengatakan di dalam Inpres tersebut, presiden menginstruksikan jajarannya di Kabinet Indonesia Maju hingga pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjamin kepastian hukum.
Inpres ini juga sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
“Dimana sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," jelasnya kepada awak media, Jumat (6/8).
Ia berharap masyarakat para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Wanita berusia 46 tahun ini menambahkan, masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini. Karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat.
"Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Politisi PSI ini.
Dhini menambahkan, sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat.
"Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan, antara lain seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," pungkasnya.
Baca Juga:
HIPMI Berharap Pengusaha Muda di Daerah Dapatkan Relaksasi Kredit
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Inpres tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum. (Knu)