Ini Solusi Atasi Minimnya Waktu Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol

Sabtu, 20 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Pengamat hukum dan pemilu Syamsuddin Radjab mengungkapkan ada beberapa solusi dalam pelaksanaan verifikasi faktual partai politik (parpol) dengan alasan ketidakcukupan waktu dan anggaran.

"Pertama menambah jadwal verifikasi terhadap parpol hingga sebelum jadwal pengajuan calon sementara caleg parpol sekitar Juli 2018, berbarengan dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Radjab saat acara diskusi bertajuk Verifikasi dan Kerumitan Tiap Pemilu, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).

Kedua, kata Radjab, secara teknis operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan beberapa langkah yang tak bertentangan dengan Undang Undang Pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 179 ayat 2.

"Yang menyatakan penetapan parpol peserta pemilu oleh KPU paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara," jelasnya.

Kemudian ketiga, dalam waktu 5 bulan verifikasi faktual tentu KPU dapat melakukan dengan teknik atau metode verifikasi lebih efektif dan efesien.

Keempat, lanjut Radjab, KPU dapat menggerakkan infrastruktur yang tersedia menjangkau sampai ke lapisan bawah dengan melibatkan KPU pusat, KPUD, dan KPPS.

"Kelima butuh tambahan anggaran KPU sebesar Rp 68 miliar untuk memverifikasi faktual 12 parpol lama tidak berat, karena pelaksanaan pemilu tanggung jawab semua stakeholder," ungkapnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan