Ini Peringatan kepada WNI yang Bakal Pergi ke Luar Negeri

Kamis, 12 Maret 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, pihaknya tidak bisa membatasi WNI yang ingin bepergian ke luar negeri di tengah wabah virus Corona yang mendunia.

Jhoni menyebut, pemerintah hanya bisa melakukan imbauan.

Baca Juga:

Tujuh WNI di Luar Negeri Dipastikan Sembuh dari Virus Corona

"Cuma kita imbau saja supaya hindari tempat keramaian. kebebasan orang tidak bisa kita larang, kita halangi, hak pribadi," katanya di kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (12/3).

Pemerintah, menurutnya, telah memberikan perpanjangan visa kepada sejumlah WNA Tiongkok di Indonesia karena wabah virus corona.

Para WNA tersebut tidak bisa kembali ke negaranya karena ada penutupan akses masuk.

"Sehingga mengakibatkan, konsekuensi di mana para TKA yang ada di sini, karena habis masa visanya maka diberikan dengan cuma-cuma perpanjangan pada saat itu. Ini yang khusus dari Tiongkok," ujar Jhoni.

Pelaksana harian (Plh) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting (Foto: kemenkumham.go.id)
Pelaksana harian (Plh) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting (Foto: kemenkumham.go.id)

Terkait penutupan akses (lockdown) dua negara di Eropa yakni Italia dan Denmark, imigrasi akan melaporkannya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Terutama untuk membahas kemungkinan pemberian perpanjangan visa secara cuma-cuma ke pada WN Italia dan Denmark di Indonesia.

"Kita pikirkan, kita berikan masukan ke pimpinan. akan kita laporkan ke menteri," kata Jhoni.

Baca Juga:

WNI dari Tiongkok, Iran dan Korsel Bakal Jalani Pemeriksaan Medis

Pemerintah juga telah menolak masuk 126 warga negara asing (WNA) melalui pintu masuk kedatangan di berbagai daerah selama periode 6 Februari hingga 10 Maret 2020.

Terkini, jumlah kasus virus corona di Indonesia saat ini mencapai 34 pasien. Satu di antaranya dinyatakan meninggal dunia, yakni pasien kasus nomor 25. Sedangkan tiga pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, yakni pasien 06, pasien 14, dan pasien 19.

Namun, ketiga pasien tersebut tetap harus menjalani isolasi diri di rumah masing-masing. (Knu)

Baca Juga:

PM Italia Tandatangani Lockdown, Begini Imbauan KBRI Roma Kepada WNI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan