Ini Peran Lima Tersangka Kasus Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas
Kamis, 29 April 2021 -
Merahputih.com - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra mengatakan, para tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu.
"BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas," ujar Panca, Kamis (29/4).
Baca Juga
Polisi Gerebek Layanan Rapid Test Bandara Kualanamu, Lima Petugas Ditangkap
Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19) diduga berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma. SR juga berperan sebagai pembawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.
Costumer Service (CS) di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20), diduga berperan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru.
Sementara pekerjaan bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan berinisial M (30) diduga berperan melaporkan hasil swab ke pusat.
Terakhir, bagian Admin hasil Swab, R (21) diduga berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (27/4). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan cotton buds antigen yang telah dicuci.

Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut.
Mereka melakukannya sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk Swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport.
Dia mengatakan PM merupakan pihak yang diduga menyuruh melakukan pendaurulangan atau penggunaan cotton buds swab antigen bekas.
Panca menyebut rata-rata pasien yang dites swab antigen di Bandara Kualanamu berjumlah 250 orang.
Namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan adalah sekitar 100 orang.
Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan cutton buds swab antigen bekas.
"Rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan cotton buds swab antigen bekas yang dibawa saudara SR ke PM," jelas dia.
Rp30 juta akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan.
Baca Juga
Lolos dari Karantina, WNI Baru Kembali dari India Nekat Suap Petugas Rp6,5 Juta
Dalam melakukan aksinya, keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat COVID-19 antigen," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar. (Knu)