Polisi Gerebek Layanan Rapid Test Bandara Kualanamu, Lima Petugas Ditangkap


Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemalsuan. (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Polisi menggerebek layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/4). Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.
Humas Bandara Kualanamu Ovi yang dikonfirmasi, Selasa (27/4) malam, membenarkan terkait penggerebekan dan penangkapan tersebut.
Baca Juga:
"Kejadiannya benar, lagi penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," ucapnya singkat, seperti dikutip Antara.
Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.
Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.

Sementara itu, Komoditas Operator Penerbangan (AOC) Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) menyebut, bandara tetap melayani penerbangan di masa peniadaan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
"Prinsipnya kami patuh terhadap peniadaan mudik, seperti yang dituangkan dalam addendum SE (Surat Edaran) Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No.13/2021," ujar Ketua AOC KNIA, Rahmat Iskandar di Medan, Minggu (18/4).
Pihaknya mulai melakukan sosialisasi dengan menginformasikan addendum surat edaran tersebut kepada pelanggan maskapai penerbangan di wilayah Sumatera Utara.
Baca Juga:
Baik pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dilakukan H-14 menjelang peniadaan mudik pada 22 April - 5 Mei 2021 maupun H+7 setelah peniadaan mudik periode 18 - 24 Mei 2021.
"Penerbangan masih ada, tetapi sangat terbatas. Penumpang akan diseleksi ketika berangkat, dan diharuskan mendapat izin atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah tempat tinggal," katanya.
Ada empat kategori siapa saja yang dibenarkan untuk berangkat, lanjutnya, di antaranya dalam rangka tugas/dinas, keluarga sakit, dan kemalangan. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Sumatera Utara Dilanda Cuaca Ekstrem Sepanjang Minggu, 10 Agustus 2025

7 Kabupaten di Sumatera Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

KPK Kulik Proses Pemenangan Tender Tersangka OTT Proyek Jalan di Pemprov Sumut

KPK Luruskan Informasi, 7 Orang Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut, Hanya 5 Ditetapkan Tersangka

KPK Sita Duit Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api dari Rumah Orang Dekat Bobby Nasution

KPK Geledah Rumah Orang Dekat Bobby Nasution terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut

Respons KPK soal Rumah Mewah yang Diduga Milik Topan Ginting

Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor

4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa
