Ini Penjelasan Polisi Kenapa Uzma Ditangkap

Kamis, 18 Januari 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan bahwa Ustaz Zulkifli Muhammad Ali alias Uzma dijadikan tersangka setelah menyebarkan berita bohong.

Menurut Pudjo, tidak sedikit ceramah dari Uzma di Youtube dapat mengakibatkan keresahan di lapisan masyarakat.

"Pemeriksaan yang diadakan Zulkifli Muhammad dikarenakan adanya penyebaran berita bohong yang terjadi sekitar November 2017," ujar Pudjo di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).

Lebih lanjut, menurut Pudjo, berita bohong tersebut adalah tentang pembuatan jutaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di negara Prancis dan China.

"Adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Perancis, maupun di Cina dan akan digunakan oleh orang luar indonesia. Kemudian adalah adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia. Itu berita bohong," beber Pudjo.

Pudjo menuturkan, pasal yang dilanggar Uzma adalah Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara tiga tahun penjara.

Selain itu, kata Pudjo, pernyataan yang diungkapkan oleh Uzma tidak berdasarkan dengan fakta, "Itu faktanya tidak ada," tandasnya (Asp)

Baca berita terkait Uzma lainnya: Pendukung Ustaz Zulfikli Kepung Bareskrim Polri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan