Ini Kata Disdik Soal PPDB 2021-2022 Tak Beri Ruang Warga Luar DKI

Kamis, 20 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menanggapi pernyataan bahwa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 tidak memberikan ruang untuk siswa di luar Jakarta.

Kepala Humas Disdik DKI Jakarta Taga Rajda mengatakan, pemprov tidak memberikan kuota untuk anak luar Jakarta bersekolah di wilayah DKI lantaran adanya sejumlah pertimbangan di antaranya yaitu daya tampung sekolah negeri yang ada tidak bisa memenuhi bagi calon siswa dari luar Jakarta.

"Sehingga pemerintah DKI khususnya untuk jalur reguler tidak memberi ruang untuk anak luar Jakarta," kata Taga di Jakarta, Kamis (20/5).

>Baca Juga:

>Pertengahan Juni PPDB Dibuka, DKI Jakarta Siapkan 4 Jalur

Meski demikian Taga menuturkan, bukan berarti anak di luar Jakarta tidak bisa bersekolah di Jakarta. Siswa non-DKI bisa mendaftar ke sekolah negeri di Jakarta dengan cara mengikuti jalur non-reguler. Ketentuan itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2021.

"Bukan berarti anak di luar Jakarta tidak bisa bersekolah di Jakarta, bisa, tapi ada di jalur lain yaitu jalur perpindahan tugas orang tua," ujar dia.

Dalam PPBD DKI 2021-2022, Taga menyebutkan, ada 4 jalur yang disiapkan pada PPDB tahun ini. Pertama jalur prestasi; akademik maupun non akademik. Kedua jalur afirmasi, ketiga jalur zonasi. Keempat jalur Perpindahan tugas orang tua (PTO) dan anak guru.

“Tiga jalur yang di awal itu adalah khusus semua buat anak Jakarta, kalau yang PTO boleh termasuk anak guru. Namun DKI hanya menggunakan 2 persen kuotanya. Meski Permendikbudnya bunyinya maksimal 5 persen. Maksimal lo yah tapi DKI hanya pakai 2 persen karena banyak untuk anak Jakarta,” jelas dia.

“Jadi tidak pas kalau ada pernyataan seperti itu bahwa warga non-Jakarta tidak bisa bersekolah di Jakarta," tambah Taga.

Petugas melayani orang tua murid dalam PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/6). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Petugas melayani orang tua murid dalam PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/6). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :

1. PAUD

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 6 Juli 2021)

• Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor Diri (8 – 9 Juli 2021)


2. SLB

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 7 Juli 2021)

• Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)

• Pengumuman (7 Juli 2021)

• Lapor Diri (8 – 9 Juli 2021)


3. PKBM

• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli – 2 Agustus 2021)

• Proses Seleksi (26 Juli – 2 Agustus 2021)

• Pengumuman (2 Agustus 2021)

• Lapor Diri (3 – 4 Agustus 2021)


4. SD

a. Jalur Afirmasi:

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)


b. Jalur Zonasi:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)


5. SMP-SMA

a. Jalur Prestasi:

• Akademik dan Non akademik:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)

b. Jalur Afirmasi:

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)


• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)


c. Jalur Zonasi:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)


d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)


6. SMK

a. Jalur Prestasi:

• Akademik dan Non Akademik :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)

2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)


b. Jalur Afirmasi:

• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)

2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)

• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)

2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)


c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:

1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)

2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021). (Asp)

Baca Juga:

KPAI Prihatin Siswi Pembuat Konten Tiktok Palestina Dikeluarkan dari Sekolah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan