MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah resmi memutuskan perluasan sistem ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.
Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. Sedangkan, masa uji coba dimulai tanggal 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Baca Juga: Minta Ganjil-Genap Jangan Diperluas, DPRD: Sekarang Saja Merepotkan
Adapun, pemberlakuan sistem ganjil genap dilakukan pada 2 periode waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, dari Senin Jumat, kecuali Hari Libur Nasional.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa aturan perluasan ganjil genap tidak melibatkan kendaraan roda dua dan kendaraan listrik
"Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan Dinas, TNI-Polri, Ambulans, Pemadam Kebakaran, Kendaraan Disabilitas, Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas, Tamu Negara, Diplomat," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap, Berikut Rutenya
Kemudian, lanjut dia, kendaraan untuk kepentingan tertentu seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri tidak masuk dalam sistem ganjil genap.
"Namun tidak ada pengecualian ganjil genap pada on/off ramp toll atau segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat," tutupnya.
Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku untuk Motor
Berikut aturan baru perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Selatan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (Asp)