Ini Bahaya Perppu Ormas Jika Jadi Undang-undang

Senin, 23 Oktober 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengingatkan bahaya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas jika dijadikan UU.

"Hukuman di perppu ini lebih hebat dari undang-undang jaman kolonial zaman model lama orde baru dan reformasi anggota saja yang pasif bisa dihukum pidana sampai seumur hidup atau 20 tahun," ujar Riza di Komplek Parlemen, Senin (23/10).

Riza berharap, tak ada kegaduhan jika Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Minimal, jika harus dijadikan UU, pemerintah melakukan revisinya terlebih dahulu.

Poinnya adalah, dimana pengambilalihan kekuasaan oleh eksekutif dapat dikembalikan ke yudikatif.

"Wilayah pengadilan wilayah yudikatif. pemerintah tidak bisa melalui perppu jadi menurut saya dikembalikan ke undang-undang ormas lama," jelas Riza. (Ayp)

Baca juga berita terkait dalama artikel berikut: Golkar Tak Bisa Paksakan Gerindra Cs Terima Perppu Ormas Jadi UU

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan