Ini Alasan Polri Belum Berani Lakukan Penyidikan Viktor Laiskodat
Selasa, 12 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan penyidik Bareskrim Polri akan menunggu putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Politisi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat.
"Kita minta kepada MKD untuk melakukan pemeriksaan dulu. Kenapa, karena ada UU MKD, untuk profesi anggota DPR itu ada hak imunitas," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/12).
Menurut Tito, apa yang disampaikan Viktor di NTT masih dalam tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR. Sehingga jika terdapat permasalahan hukum harus menunggu putusan internal dalam hal ini adalah MKD.
"Sepanjang dia menyampaikan pendapatnya di dalam ruang sidang atau di luar ruang sidang dalam tugas keanggotaan DPR-annya," pungkas Tito.
Tito mengatakan, hal ini sama dengan profesi-profesi lainnya seperti dokter ataupun jurnalis, jika ada yang tersandung kasus hukum. "Dokter ada IDI, jurnalis ada Dewan Pers," kata Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu berharap, MKD dapat menentukan sikap apakah pidato yang disampaikan Viktor masuk ke dalam kategori tugas seorang anggota dewan atau tidak.
Jika pidato dibacakan dalam rangka tugas sebagai anggota DPR, maka sesuai UU MD3, Viktor mendapatkan hak imunitas. "Polisi harus menghentikan," tegas Tito.
Sebaliknya, jika seandainya MKD menyatakan pidato Viktor tidak dalam rangka tugas sebagai anggota DPR, penyidik bisa melanjutkan penyidikan. "Kita bisa ajukan berkasnya," ucap Tito. (Ayp)