Ini Alasan Polri Belum Berani Lakukan Penyidikan Viktor Laiskodat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 12 Desember 2017
Ini Alasan Polri Belum Berani Lakukan Penyidikan Viktor Laiskodat

Victor Laiskodat (tengah). (fraksinasdem.org)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan penyidik Bareskrim Polri akan menunggu putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Politisi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat.

"Kita minta kepada MKD untuk melakukan pemeriksaan dulu. Kenapa, karena ada UU MKD, untuk profesi anggota DPR itu ada hak imunitas," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/12).

Menurut Tito, apa yang disampaikan Viktor di NTT masih dalam tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR. Sehingga jika terdapat permasalahan hukum harus menunggu putusan internal dalam hal ini adalah MKD.

"Sepanjang dia menyampaikan pendapatnya di dalam ruang sidang atau di luar ruang sidang dalam tugas keanggotaan DPR-annya," pungkas Tito.

Tito mengatakan, hal ini sama dengan profesi-profesi lainnya seperti dokter ataupun jurnalis, jika ada yang tersandung kasus hukum. "Dokter ada IDI, jurnalis ada Dewan Pers," kata Tito.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu berharap, MKD dapat menentukan sikap apakah pidato yang disampaikan Viktor masuk ke dalam kategori tugas seorang anggota dewan atau tidak.

Jika pidato dibacakan dalam rangka tugas sebagai anggota DPR, maka sesuai UU MD3, Viktor mendapatkan hak imunitas. "Polisi harus menghentikan," tegas Tito.

Sebaliknya, jika seandainya MKD menyatakan pidato Viktor tidak dalam rangka tugas sebagai anggota DPR, penyidik bisa melanjutkan penyidikan. "Kita bisa ajukan berkasnya," ucap Tito. (Ayp)

#Viktor Laiskodat #Ujaran Kebencian #Kapolri #Tito Karnavian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - 3 menit lalu
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Pemerintah mempercepat rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Bantuan disiapkan untuk mendukung swasembada pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Topang Swasembada Pangan, Pemerintah Percepat Pemulihan 42.702 Hektare Lahan Pertanian Pascabencana di Sumatera
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Bagikan