Ini Alasan Polri Belum Berani Lakukan Penyidikan Viktor Laiskodat
Victor Laiskodat (tengah). (fraksinasdem.org)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan penyidik Bareskrim Polri akan menunggu putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Politisi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat.
"Kita minta kepada MKD untuk melakukan pemeriksaan dulu. Kenapa, karena ada UU MKD, untuk profesi anggota DPR itu ada hak imunitas," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/12).
Menurut Tito, apa yang disampaikan Viktor di NTT masih dalam tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR. Sehingga jika terdapat permasalahan hukum harus menunggu putusan internal dalam hal ini adalah MKD.
"Sepanjang dia menyampaikan pendapatnya di dalam ruang sidang atau di luar ruang sidang dalam tugas keanggotaan DPR-annya," pungkas Tito.
Tito mengatakan, hal ini sama dengan profesi-profesi lainnya seperti dokter ataupun jurnalis, jika ada yang tersandung kasus hukum. "Dokter ada IDI, jurnalis ada Dewan Pers," kata Tito.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu berharap, MKD dapat menentukan sikap apakah pidato yang disampaikan Viktor masuk ke dalam kategori tugas seorang anggota dewan atau tidak.
Jika pidato dibacakan dalam rangka tugas sebagai anggota DPR, maka sesuai UU MD3, Viktor mendapatkan hak imunitas. "Polisi harus menghentikan," tegas Tito.
Sebaliknya, jika seandainya MKD menyatakan pidato Viktor tidak dalam rangka tugas sebagai anggota DPR, penyidik bisa melanjutkan penyidikan. "Kita bisa ajukan berkasnya," ucap Tito. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Komisi III DPR Cermati Usulan Penambahan Wakapolri Jadi 2 Orang
Pakar Usul Kapolri Didampingi 2 Wakapolri, Mudahkan Pematauan Penyimpangan
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks