Ini Alasan KPK Dianggap Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan

Selasa, 11 Juli 2017 - Yohannes Abimanyu

Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (10/7).

Romli mengatakan, selain memiliki fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi. Koordinasi supervisi inilah yang kemudian dilengkapi dengan fungsi pencegahan.

"Tapi dalam kinerjanya, pengamatan saya KPK tidak bisa menjalankan kewenangan supervisi maupun pencegahan. Bahasa saya, gagal strategi pencegahan. Jadi menggunakan penindakan," ujarnya dalam RDPU dengan Pansus Angket, di Gedung DPR, Jakarta.

"Tapi penyelidikan-penyelidikan itu pun ada masalah-masalah di dalam cara-cara KPK menangani perkara," sambung Romli.

Menurut Romli, KPK selama ini lebih mementingkan penindakan daripada pencegahan. Ia menilai, strategi KPK dalam pencegahan hanya seremonial semata.

"Tapi tidak dimonitor secara terus menerus dan dicegah sampai tidak terjadi tindak pidana korupsi. Itu yang seharusnya dan itu tidak terjadi, memang KPK gagal dalam pencegahan," tegas arsitek KPK ini.

Romli menilai, bahwa KPK selama ini gagal menjalankan fungsi pencegahan. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah dan DPR mempertimbangkan agar mencabut fungsi pencegahan dari KPK.

"Fungsi pencegahan kembalikan saja ke Ombudsman. Keluarkan dari UU KPK sehingga KPK tidak ada koordinasi supervisi, langsung saja penindakan. Karena memang dia pencitraannya disitu. Bukan pada pencegahan," pungkas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) ini. (Pon)

Baca juga berita terkait, berikut ini: Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita Anggap KPK Gagal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan