Ini Alasan KPK Dianggap Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Selasa, 11 Juli 2017
Ini Alasan KPK Dianggap Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan

Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi (kiri). ( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (10/7).

Romli mengatakan, selain memiliki fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi. Koordinasi supervisi inilah yang kemudian dilengkapi dengan fungsi pencegahan.

"Tapi dalam kinerjanya, pengamatan saya KPK tidak bisa menjalankan kewenangan supervisi maupun pencegahan. Bahasa saya, gagal strategi pencegahan. Jadi menggunakan penindakan," ujarnya dalam RDPU dengan Pansus Angket, di Gedung DPR, Jakarta.

"Tapi penyelidikan-penyelidikan itu pun ada masalah-masalah di dalam cara-cara KPK menangani perkara," sambung Romli.

Menurut Romli, KPK selama ini lebih mementingkan penindakan daripada pencegahan. Ia menilai, strategi KPK dalam pencegahan hanya seremonial semata.

"Tapi tidak dimonitor secara terus menerus dan dicegah sampai tidak terjadi tindak pidana korupsi. Itu yang seharusnya dan itu tidak terjadi, memang KPK gagal dalam pencegahan," tegas arsitek KPK ini.

Romli menilai, bahwa KPK selama ini gagal menjalankan fungsi pencegahan. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah dan DPR mempertimbangkan agar mencabut fungsi pencegahan dari KPK.

"Fungsi pencegahan kembalikan saja ke Ombudsman. Keluarkan dari UU KPK sehingga KPK tidak ada koordinasi supervisi, langsung saja penindakan. Karena memang dia pencitraannya disitu. Bukan pada pencegahan," pungkas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) ini. (Pon)

Baca juga berita terkait, berikut ini: Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita Anggap KPK Gagal

#KPK #Hak Angket #Romli Atmasasmita
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 14 menit lalu
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK menangkap aparat penegak hukum dalam OTT di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 20 menit lalu
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Petugas menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari OTT terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Didik Setiawan - 2 jam, 21 menit lalu
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Berita Foto
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 57 menit lalu
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Berita
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
OTT Depok kembali mengguncang publik. KPK menangkap hakim PN Depok dengan barang bukti Rp850 juta. Dugaan suap perkara masih didalami.
ImanK - Kamis, 05 Februari 2026
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK mengamankan tiga orang dalam OTT di Banjarmasin, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, terkait dugaan suap restitusi PPN sektor perkebunan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
Bagikan