Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita Anggap KPK Gagal

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Juli 2017
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita Anggap KPK Gagal

Posko pengaduan Pansus Hak Angket (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai Komisi Pemberantasan Korupsi telah gagal menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi, padahal awal pembentukannya difokuskan untuk hal tersebut.

"Dalam kinerjanya, KPK tidak bisa menjalankan koordinasi, supervisi dan pencegahannya dengan baik namun hanya mengedepankan strategi penindakan," kata Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Hak Angket KPK, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (11/7).

Dia menjelaskan awalnya KPK memiliki tugas koordinasi supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi namun dalam perjalanannya dilengkapi dengan fungsi pencegahan dan penindakan.

Romli menjelaskan dalam pengamatannya, KPK tidak bisa menjalankan kewenangan supervisi maupun pencegahan sehingga menggunakan strategi penindakan.

"Namun penyelidikan-penyelidikan yang dijalankannya ada masalah-masalah di dalam cara KPK menangani perkara," ujarnya.

Dia mengatakan kalau Pimpinan KPK paham bagaimana cara kerja sama antara pencegahan dan penindakan sebenarnya pencegahan dahulu baru penindakan.

Romli mencontohkan ketika KPK menangani perkara korupsi Hambalang. Dalam penindakannya seharusnya KPK menggunakan koordinasi terus menerus kepada kementerian/lembaga sehingga tidak melakukam tindak pidana korupsi lagi.

"Tapi tampaknya pimpinan KPK tidak paham hubungan antara satu tugas dengan tugas yang lain. Seolah-olah dia membuat piagam integritas tapi itu faktanya," katanya.

Dia menilai KPK saat ini lebih mementingkan penindakan daripada pencegahan dan pencegahan dilakukan semata-mata hanya untuk menunjukkan bahwa KPK ada di sana namun tidak dimonitor secara berkelanjutan.

Karena itu dia menyarankan agar fungsi pencegahan dikembalikan kepada Ombusman dan dikeluarkan dari UU KPK sehingga institusi KPK tidak ada fungsi koordinasi supervisi namun langsung penindakan.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK dengan ahli hukum pidana pada Selasa (11/7) akan menanyakan kedudukan KPK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, bagaimana mekanisme "check and balances" dalam sistem peradilan pidana, lalu bagaimana dijalankannya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dalam sistem peradilan pidana.

Sumber: ANTARA

#Romli Atmasasmita #Pansus KPK #Hak Angket #DPR RI #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - 1 jam, 57 menit lalu
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Bagikan