Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita Anggap KPK Gagal

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Juli 2017
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita Anggap KPK Gagal

Posko pengaduan Pansus Hak Angket (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran:
14
Audio:

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai Komisi Pemberantasan Korupsi telah gagal menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi, padahal awal pembentukannya difokuskan untuk hal tersebut.

"Dalam kinerjanya, KPK tidak bisa menjalankan koordinasi, supervisi dan pencegahannya dengan baik namun hanya mengedepankan strategi penindakan," kata Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Hak Angket KPK, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (11/7).

Dia menjelaskan awalnya KPK memiliki tugas koordinasi supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi namun dalam perjalanannya dilengkapi dengan fungsi pencegahan dan penindakan.

Romli menjelaskan dalam pengamatannya, KPK tidak bisa menjalankan kewenangan supervisi maupun pencegahan sehingga menggunakan strategi penindakan.

"Namun penyelidikan-penyelidikan yang dijalankannya ada masalah-masalah di dalam cara KPK menangani perkara," ujarnya.

Dia mengatakan kalau Pimpinan KPK paham bagaimana cara kerja sama antara pencegahan dan penindakan sebenarnya pencegahan dahulu baru penindakan.

Romli mencontohkan ketika KPK menangani perkara korupsi Hambalang. Dalam penindakannya seharusnya KPK menggunakan koordinasi terus menerus kepada kementerian/lembaga sehingga tidak melakukam tindak pidana korupsi lagi.

"Tapi tampaknya pimpinan KPK tidak paham hubungan antara satu tugas dengan tugas yang lain. Seolah-olah dia membuat piagam integritas tapi itu faktanya," katanya.

Dia menilai KPK saat ini lebih mementingkan penindakan daripada pencegahan dan pencegahan dilakukan semata-mata hanya untuk menunjukkan bahwa KPK ada di sana namun tidak dimonitor secara berkelanjutan.

Karena itu dia menyarankan agar fungsi pencegahan dikembalikan kepada Ombusman dan dikeluarkan dari UU KPK sehingga institusi KPK tidak ada fungsi koordinasi supervisi namun langsung penindakan.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK dengan ahli hukum pidana pada Selasa (11/7) akan menanyakan kedudukan KPK dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, bagaimana mekanisme "check and balances" dalam sistem peradilan pidana, lalu bagaimana dijalankannya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dalam sistem peradilan pidana.

Sumber: ANTARA

#Romli Atmasasmita #Pansus KPK #Hak Angket #DPR RI #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta
Fraksi Partai Gerindra DPR bakal melakukan beberapa langkah untuk menindaklajuti pengunduran diri Saraswati Rahayu.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan
Ketua DPR Ingatkan Bali sebagai wajah pariwisata Indonesia membutuhkan perhatian khusus.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan
Indonesia
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Selain pemulihan korban, Safaruddin juga menyoroti aspek pembinaan pelaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Visi dari program Sekolah Rakyat adalah membentuk agen-agen perubahan dari keluarga miskin
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Indonesia
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus berperan aktif dalam memberikan bekal pengetahuan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Indonesia
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
Bali memiliki peran krusial sebagai wajah pariwisata Indonesia, dan kerugian akibat banjir berdampak pada citra negara di mata dunia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Bagikan