Ingat! Ambil Foto di Ruang Publik Tidak Bebas, Ada Atas Citra Diri dan Bisa Digugat

Rabu, 29 Oktober 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

Kemkomdigi menegaskan kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menekankan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata Alexander.

Baca juga:

Pengelola GBK Siapkan Aturan Anyar Bagi Komunitas Fotografi, Foto Kegiatan Komersil Harus Bayar

Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.

Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

“Tidak boleh ada pengomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.

Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan