Data Pribadi Rio Haryanto Tersebar di Medsos, ASN Solo Terancam Sanksi Disiplin

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Data Pribadi Rio Haryanto Tersebar di Medsos, ASN Solo Terancam Sanksi Disiplin

Data pribadi pembalap Indonesia, Rio Haryanto, tersebar di media sosial. (Foto: Instagram/@surakartakita)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Data pribadi milik pembalap Indonesia, Rio Haryanto, tersebar di media sosial.

Data yang tersebar tersebut berupa surat pengantar pernikahan di kelurahan. Data tersebut diduga dibocorkan ASN Kota Solo di Instagram Story pada Rabu (18/2). Surat itu juga dibuat pada 2024 lalu.

Pegawai kelurahan yang diduga mengunggah surat keterangan pengantar Rio Haryanto tersebut menuliskan keterangan.

"Kagetnya iya, ternyata tidak disangka membuat berkas nikahnya Mas Rio pembalap sekaligus yang punya pengusaha Buku Kiky dan bertemu langsung dengan ibunda tercinta yang super ramah dan baik," ujarnya.

Baca juga:

Jam Kerja Ramadan ASN Jakarta Dikurangi 1 Jam, Boleh Datang Telat Tapi Pulang Mundur

Data pribadi Rio Haryanto disebarkan di Instagram Story
Data pribadi Rio Haryanto disebarkan di Instagram Story. (Foto: Instagram/@surakartakita)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Beni Supartono, membenarkan adanya kejadian tersebut. ASN yang bersangkutan sudah diproses untuk memberikan klarifikasi.

“Ya benar adanya kejadian itu. Pegawai tersebut melanggar Perwali No 42 Tahun 2022 Pasal 5 huruf f perihal integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang,” ujar Beni, Kamis (19/2).

Ia mengatakan berdasarkan Perwali tersebut, hukumannya ada tiga tingkatan, yakni ringan (teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas), sedang (pemotongan gaji selama 6 bulan atau 9 bulan dan berat (pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat).

“Dari hasil klarifikasi, petugas kelurahan berinisial A itu melanggar Peraturan Wali Kota nomor 42 tahun 2022,” tegasnya.

Baca juga:

Data Pribadi Pelamar Kerja Kemkomdigi Bocor, Tautan Diklaim Sudah Ditutup

Beni menjelaskan, A telah melanggar Perwali nomor 42 tahun 2022 pasal 5 huruf F mengenai integritas dan keteladanan dalam sikap berperilaku. Baik itu pada ucapan maupun tindakan.

"Perwali tersebut perihal integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang," ucap dia.

Setelah melakukan klarifikasi, kata dia, pihaknya akan menggelar sidang bersama tim. Namun, pihaknya belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan.

Ia menambahkan, ada tiga opsi sanksi yang bisa diterima oleh A, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

"Adapun hukuman nya ringan yakni teguran lisan,tertulis dan pernyataan tidak puas, sanksi sedang yakni pemotongan gaji 5% selama 6 bulan atau 9 bulan dan hukuman berat yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Rio Haryanto #Data Pribadi #ASN #Layanan Data
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komdigi Bersama Polisi Bakal Lebih Aktif Usut Jual Beli Data Pribadi
Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Komdigi Bersama Polisi Bakal Lebih Aktif Usut Jual Beli Data Pribadi
Indonesia
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir minta 6,7 juta ASN tinggalkan pola kerja rutin dan mulai manfaatkan AI generatif demi pelayanan publik yang cepat dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
Jangan Kalah Sama yang Lain, Kemendagri Wajibkan ASN Kerja Cerdas Belajar Pakai AI
Indonesia
Kronologi dan Penyebab ASN Kementerian Ekonomi Kreatif Meninggal saat Latihan Komcad
Saat hendak memasuki sesi latihan kedua, almarhum mengeluhkan pandangan gelap serta pusing, lalu kehilangan kesadaran.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Kronologi dan Penyebab ASN Kementerian Ekonomi Kreatif Meninggal saat Latihan Komcad
Olahraga
FIFA ASEAN Cup 2026: ASN Dikerahkan, Stadion Si Jalak Harupat Tidak Dibiarkan Sepi Penonton
FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Si Jalak Harupat mendapat dukungan Pemkab Bandung. ASN akan dikerahkan untuk menyaksikan pertandingan dan UMKM dilibatkan.
Frengky Aruan - Kamis, 24 September 2026
FIFA ASEAN Cup 2026: ASN Dikerahkan, Stadion Si Jalak Harupat Tidak Dibiarkan Sepi Penonton
Indonesia
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Kasus penembakan ASN Jayawijaya oleh KKB kembali memakan korban jiwa. Parahnya, viral video pelaku membajak HP korban dan mengejek keluarga demi pengakuan merdeka. Cek kronologi lengkapnya di sini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 11 September 2026
Viral Video KKB Papua Ejek Keluarga ASN Jayawijaya Lewat HP Usai Tembak Mati Korban
Indonesia
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Para guru yang berstatus sebagai PPPK telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas pendidikan di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil
Indonesia
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
DPR dan pemerintah menyatakan tengah memfinalisasi status PPPK guru untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana
Indonesia
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Kebijakan pengalihan status PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Menkeu Janji Anggaran Gaji Tersedia
Indonesia
Syarat dan Cara Daftar STMKG 2026 'Jalur Tol' Jadi ASN BMKG, Kuota Dibuka 130 Orang
STMKG resmi buka pendaftaran taruna baru 2026. Lulusan langsung jadi ASN BMKG tanpa tes CPNS. Kuota 130 taruna, syarat foto wajib latar merah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Syarat dan Cara Daftar STMKG 2026 'Jalur Tol' Jadi ASN BMKG, Kuota Dibuka 130 Orang
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Tercatat sebanyak 2.722 ASN mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dalam waktu enam bulan terakhir.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Investigasi Pengunduran Diri 2.700 Lebih ASN di Semester I 2026
Bagikan