MerahPutih.com - Data pribadi milik pembalap Indonesia, Rio Haryanto, tersebar di media sosial.
Data yang tersebar tersebut berupa surat pengantar pernikahan di kelurahan. Data tersebut diduga dibocorkan ASN Kota Solo di Instagram Story pada Rabu (18/2). Surat itu juga dibuat pada 2024 lalu.
Pegawai kelurahan yang diduga mengunggah surat keterangan pengantar Rio Haryanto tersebut menuliskan keterangan.
"Kagetnya iya, ternyata tidak disangka membuat berkas nikahnya Mas Rio pembalap sekaligus yang punya pengusaha Buku Kiky dan bertemu langsung dengan ibunda tercinta yang super ramah dan baik," ujarnya.
Baca juga:
Jam Kerja Ramadan ASN Jakarta Dikurangi 1 Jam, Boleh Datang Telat Tapi Pulang Mundur
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Beni Supartono, membenarkan adanya kejadian tersebut. ASN yang bersangkutan sudah diproses untuk memberikan klarifikasi.
“Ya benar adanya kejadian itu. Pegawai tersebut melanggar Perwali No 42 Tahun 2022 Pasal 5 huruf f perihal integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang,” ujar Beni, Kamis (19/2).
Ia mengatakan berdasarkan Perwali tersebut, hukumannya ada tiga tingkatan, yakni ringan (teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas), sedang (pemotongan gaji selama 6 bulan atau 9 bulan dan berat (pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat).
“Dari hasil klarifikasi, petugas kelurahan berinisial A itu melanggar Peraturan Wali Kota nomor 42 tahun 2022,” tegasnya.
Baca juga:
Data Pribadi Pelamar Kerja Kemkomdigi Bocor, Tautan Diklaim Sudah Ditutup
Beni menjelaskan, A telah melanggar Perwali nomor 42 tahun 2022 pasal 5 huruf F mengenai integritas dan keteladanan dalam sikap berperilaku. Baik itu pada ucapan maupun tindakan.
"Perwali tersebut perihal integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang," ucap dia.
Setelah melakukan klarifikasi, kata dia, pihaknya akan menggelar sidang bersama tim. Namun, pihaknya belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan.
Ia menambahkan, ada tiga opsi sanksi yang bisa diterima oleh A, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
"Adapun hukuman nya ringan yakni teguran lisan,tertulis dan pernyataan tidak puas, sanksi sedang yakni pemotongan gaji 5% selama 6 bulan atau 9 bulan dan hukuman berat yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

