MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan data konsumen Indonesia tetap aman menyusul diumumkannya kerja sama ekonomi melalui perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Penegasan tersebut disampaikan Meutya untuk merespons kekhawatiran publik terkait isu transfer data lintas negara dalam kerja sama tersebut.
“Kami akan tetap melindungi data-data warga negara kita,” ujar Meutya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2).
Menurutnya, pemerintah menjamin keamanan data konsumen Indonesia tetap mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saat ini menjadi landasan hukum perlindungan data di Tanah Air.
Baca juga:
Soal Transfer Data Pribadi Konsumen ke AS, DPR Minta Perlindungan Warga Diperkuat
Transfer Data Digital Indonesia ke AS Diklaim Penuhi Aturan UU Perlindungan Data Pribadi
Meutya menjelaskan, kesepakatan transfer data lintas negara antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka ART justru memperkuat aturan yang sudah berlaku.
“Yang termaktub dalam ART itu justru menguatkan atau memberi kerangka hukum terhadap praktik-praktik yang memang sudah berlangsung cukup lama,” kata dia.
Ia menegaskan, mekanisme pertukaran dan pemanfaatan data lintas negara pada dasarnya bukan hal baru. Selama ini, berbagai platform digital yang digunakan masyarakat Indonesia juga berasal dari sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat.
“Kami menggunakan platform banyak juga dari macam negara, termasuk Amerika Serikat,” tutup mantan Ketua Komisi I DPR RI tersebut. (Knu)