Transfer Data Digital Indonesia ke AS Diklaim Penuhi Aturan UU Perlindungan Data Pribadi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Transfer Data Digital Indonesia ke AS Diklaim Penuhi Aturan UU Perlindungan Data Pribadi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan sambutan dalam acara Peluncuran Aplikasi Sahabat AI di Perpusatakaan Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (25/2/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia dan Amerika Serikat telah melakukan perjanjian dagang imbas dari penerapan tarif Trump, termasuk terkait perdagangan, pajak dan transfer data platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pelaksanaan transfer data sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Ya, artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, ya, berlaku, jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita," kata Meutya saat ditemui di Jakarta, Rabu.

ART Indonesia dan Amerika Serikat memperkuat praktek perputaran data yang selama ini berlangsung. Menurut dia, transfer data lintas batas bukan suatu fenomena baru karena hal tersebut telah berlangsung seiring dengan penggunaan berbagai platform digital dari mancanegara, termasuk Amerika Serikat.

Baca juga:

Soal Transfer Data Pribadi Konsumen ke AS, DPR Minta Perlindungan Warga Diperkuat

"Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktek yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat," jelasnya.

ART Indonesia dan Amerika Serikat memberi kerangka hukum terhadap praktek transfer data yang sudah berlangsung sejak lama.

Pemerintah, tegas ia, tetap berkomitmen untuk melindungi data warga negara Indonesia. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia tetap berpegang pada UU PDP dalam melindungi data warganya.

"Tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat tentu adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Menkomdigi

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi, Minggu (22/2), menegaskan transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi.

Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.

"Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," kata Haryo.

Kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai.

"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," ujarnya.

#Data Pribadi #Komdigi #Amerika Serikat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Trump Kena Skakmat, DPR AS Termasuk dari Republik Tolak Serangan ke Iran Dilanjutkan
DPR AS meloloskan resolusi penghentian serangan ke Iran dengan dukungan anggota Partai Republik. P
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Presiden Trump Kena Skakmat, DPR AS Termasuk dari Republik Tolak Serangan ke Iran Dilanjutkan
Indonesia
Rp 432 Triliun Aset Ditahan AS, Iran Minta Pencairan Setengah Sesuai Kesepakatan Damai
Iran menuntut Amerika Serikat untuk segera mencairkan sedikitnya 50 persen aset asing miliknya setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Rp 432 Triliun Aset Ditahan AS, Iran Minta Pencairan Setengah Sesuai Kesepakatan Damai
Olahraga
Prediksi Piala Dunia 2026 Grup D: Amerika Serikat dan Turki Harus Waspadai Paraguay
Prediksi Piala Dunia 2026 Grup D lengkap dengan jadwal pertandingan, analisis kekuatan Amerika Serikat, Turki, Paraguay, Australia, dan peluang lolos.
ImanK - Kamis, 04 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026 Grup D: Amerika Serikat dan Turki Harus Waspadai Paraguay
Dunia
Siapkan Aksi Balasan, Iran Tuding Kuwait dan Bahrain Terlibat Serangan AS ke Pulau Qeshm
Pemerintah Iran mengecam keras serangan militer Amerika Serikat (AS) terhadap Pulau Qeshm dan sebuah kapal tanker minyak milik mereka di Selat Hormuz.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Siapkan Aksi Balasan, Iran Tuding Kuwait dan Bahrain Terlibat Serangan AS ke Pulau Qeshm
Olahraga
Ebola Intai Piala Dunia 2026, AS Wajibkan Tes Kesehatan Penumpang Internasional di Semua Bandara
Amerika Serikat mewajibkan tes Ebola di semua bandara utama untuk mencegah penyebaran wabah selama Piala Dunia FIFA 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Ebola Intai Piala Dunia 2026, AS Wajibkan Tes Kesehatan Penumpang Internasional di Semua Bandara
Indonesia
Biaya Serangan AS ke Iran Telah Habiskan Rp 1,7 Kuadriliun, Biaya Operasional Per Hari Rp 17,68 Triliun
Pada 7 April, Washington dan Teheran mengumumkan gencatan senjata. Namun, perundingan lanjutan yang berlangsung di Islamabad berakhir tanpa menghasilkan terobosan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Biaya Serangan AS ke Iran Telah Habiskan Rp 1,7 Kuadriliun, Biaya Operasional Per Hari Rp 17,68 Triliun
Dunia
Trump Ancam Serang 15 Negara Selama Jadi Presiden AS, Terbaru Oman. 7 Negara Benar-Benar Diserbu!
Total 15 negara pernah diancam Presiden AS Donal Trump, 7 di antaranya benar-benar diserang, termasuk Iran, Irak, Suriah, Yaman, Venezuela, Nigeria, dan Somalia.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Trump Ancam Serang 15 Negara Selama Jadi Presiden AS, Terbaru Oman. 7 Negara Benar-Benar Diserbu!
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Uni Eropa Segera Denda Google, Dihitung Berdasarkan Omzet Perusahaan
Google menyatakan bersedia bekerja sama dengan regulator, namun menganggap banyak tuntutan tersebut justru kontraproduktif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Uni Eropa Segera Denda Google, Dihitung Berdasarkan Omzet Perusahaan
Dunia
Di Tengah Proses Negosiasi, Militer AS Hancurkan 2 Kapal Garda Revolusi di Pelabuhan Iran
Militer AS menghancurkan dua kapal IRGC dan sistem rudal di Bandar Abbas, Iran. Insiden ini terjadi di tengah negosiasi dengan Iran, diduga sebagai serangan defensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Di Tengah Proses Negosiasi, Militer AS Hancurkan 2 Kapal Garda Revolusi di Pelabuhan Iran
Bagikan