Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Transfer Data Digital Indonesia ke AS Diklaim Penuhi Aturan UU Perlindungan Data Pribadi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Transfer Data Digital Indonesia ke AS Diklaim Penuhi Aturan UU Perlindungan Data Pribadi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan sambutan dalam acara Peluncuran Aplikasi Sahabat AI di Perpusatakaan Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (25/2/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia dan Amerika Serikat telah melakukan perjanjian dagang imbas dari penerapan tarif Trump, termasuk terkait perdagangan, pajak dan transfer data platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pelaksanaan transfer data sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Ya, artinya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, ya, berlaku, jadi kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita," kata Meutya saat ditemui di Jakarta, Rabu.

ART Indonesia dan Amerika Serikat memperkuat praktek perputaran data yang selama ini berlangsung. Menurut dia, transfer data lintas batas bukan suatu fenomena baru karena hal tersebut telah berlangsung seiring dengan penggunaan berbagai platform digital dari mancanegara, termasuk Amerika Serikat.

Baca juga:

Soal Transfer Data Pribadi Konsumen ke AS, DPR Minta Perlindungan Warga Diperkuat

"Apa yang dikuatkan oleh ART ini adalah praktek yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada perputaran data, kita juga menggunakan platform banyak juga dari mancanegara termasuk Amerika Serikat," jelasnya.

ART Indonesia dan Amerika Serikat memberi kerangka hukum terhadap praktek transfer data yang sudah berlangsung sejak lama.

Pemerintah, tegas ia, tetap berkomitmen untuk melindungi data warga negara Indonesia. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia tetap berpegang pada UU PDP dalam melindungi data warganya.

"Tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat tentu adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," kata Menkomdigi

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi, Minggu (22/2), menegaskan transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi.

Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya.

"Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," kata Haryo.

Kepastian aturan transfer data memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai.

"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," ujarnya.

#Data Pribadi #Komdigi #Amerika Serikat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Tarif Global 10% Berakhir, AS Incar Tarif Dagang Baru 12,5% ke 60 Negara
Amerika Serikat akan memberlakukan tarif baru hingga 12,5% terhadap barang dari 60 negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Tarif Global 10% Berakhir, AS Incar Tarif Dagang Baru 12,5% ke 60 Negara
Dunia
3 Tanker Pro-AS Nekat Lewati Ranjau Iran di Selat Hormuz, 1 Meledak 2 Balik Kanan
iga tanker minyak pro-AS nekat melintasi Selat Hormuz. Satu meledak terkena ranjau Iran, dua lainnya mundur. Iran peringatkan kapal jangan terjebak janji keamanan Trump.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
3 Tanker Pro-AS Nekat Lewati Ranjau Iran di Selat Hormuz, 1 Meledak 2 Balik Kanan
Dunia
Kapal Asing Jangan Nekat Lewat Jalur Selat Hormuz, Iran Mulai Tebar Ranjau Laut
Presiden Donald Trump telah menegaskan gencatan senjata antara AS dan Iran sudah tidak lagi berlaku.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Kapal Asing Jangan Nekat Lewat Jalur Selat Hormuz, Iran Mulai Tebar Ranjau Laut
Indonesia
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bekerja Independen, Laporan Langsung ke Presiden
Peraturan presiden tentang pelindungan data pribadi dan peta jalan AI nasional disusun sebagai fondasi tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Lembaga Perlindungan Data Pribadi Bekerja Independen, Laporan Langsung ke Presiden
Dunia
PLTN Diserang, Iran Balas Serangan ke Pusat Data Milik Amazon di Bahrain
Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran juga telah melancarkan serangan ke Yordania hingga menewaskan personel militer Amerika Serikat di sana.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
PLTN Diserang, Iran Balas Serangan ke Pusat Data Milik Amazon di Bahrain
Dunia
Qatar, Mesir, Pakistan Ajukan Gencatan Senjata 10 Hari Antara AS dan Iran
Pada 18 Juni malam, Teheran dan Washington menandatangani memorandum yang mengatur pengakhiran konflik yang dimulai pada 28 Februari. Namun, sejak 8 Juli, pasukan AS telah melakukan beberapa rangkaian serangan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Qatar, Mesir, Pakistan Ajukan Gencatan Senjata 10 Hari Antara AS dan Iran
Dunia
2 Tanker Meledak di Selat Hormuz, Iran Salahkan Agresi Blokade AS
Dua tanker minyak meledak di Selat Hormuz. Iran menuding blokade AS sebagai penyebab dan mengancam balasan. UKMTO melaporkan kapal terbakar di dekat Oman.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
 2 Tanker Meledak di Selat Hormuz, Iran Salahkan Agresi Blokade AS
Indonesia
Iran Siap Perang Darat Jika AS Menginvasi Pulau Kharg
Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), seperti dikutip kantor berita Tasnim, menyatakan akan segera memukul mundur segala upaya pasukan AS memasuki wilayah Iran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
 Iran Siap Perang Darat Jika AS Menginvasi Pulau Kharg
Dunia
Final Piala Dunia 2026, NORAD Berlakukan Pembatasan Terbang
NORAD mengatakan pembatasan itu berlaku mulai Jumat hingga Minggu melalui sejumlah temporary flight restrictions (TFR) yang diterapkan bersama Administrasi Penerbangan Federal (FAA).
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
Final Piala Dunia 2026, NORAD Berlakukan Pembatasan Terbang
Dunia
Banjir Terjang Texas, Sedikitnya 1 Orang Tewas
Banjir terjadi di daerah yang sama yang menelan lebih dari 130 korban jiwa akibat banjir bandang pada musim panas 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Banjir Terjang Texas,  Sedikitnya 1 Orang Tewas
Bagikan