Indonesia Kembali Terima 10 Juta Dosis Vaksin Sinovac Bulan Ini

Minggu, 04 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kementerian kesehatan (Kemenkes) memastikan Indonesia kembali menerima 10 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac pada April 2021.

"Jumlah tersebut menambah ketersediaan jenis vaksin Sinovac di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 28 juta dosis," ucap Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Minggu (4/4).

Baca Juga

Alodokter Beri Edukasi Vaksin Secara Digital

Siti menjelaskan dari stok 28 juta sebanyak 5 juta di antaranya sudah didistribusikan ke beberapa provinsi dan kabupaten/kota, serta 11 juta dosis vaksin akan didistribusikan pada awal bulan ini.

"Sisanya masih dalam proses untuk vaksin jadi sebanyak 12 juta dosis. Selain itu, di bulan April kita akan menerima lagi dari Sinovac sebanyak 10 juta dosis," sambungnya.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan pemaparan terkait situasi pandemi COVID-19 secara daring, Rabu (31/3/2021). (FOTO ANTARA/Andi Firdaus).
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi saat menyampaikan pemaparan terkait situasi pandemi COVID-19 secara daring, Rabu (31/3/2021). (FOTO ANTARA/Andi Firdaus).

Kementerian Kesehatan mengakui kebijakan India mengembargo vaksin memengaruhi pengiriman vaksin AstraZeneca ke Indonesia. "Sehingga pengiriman tertunda menjadi Mei 2021," katanya.

Meski pengiriman vaksin AstraZeneca mengalami gangguan pada April, namun ia memastikan masih ada waktu mengejar target kekebalan kelompok (herd immunity) melalui vaksinasi terhadap 181,5 juta warga Indonesia.

"Ini akan selesai sampai akhir Desember 2021. Tentunya masih ada waktu untuk kita mempercepat cakupan vaksinasi sesuai jadwal," jelas Siti.

Siti Nadia menambahkan program vaksinasi COVID-19 akan tetap berlangsung saat bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Salah satu poin Fatwa MUI itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah SARS-CoV-2 dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

MUI mengimbau umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 diberikan melalui suntik tidak membatalkan puasa.

"Maka boleh vaksin ketika masih dalam kondisi puasa," ucap Ketua PBNU Marsudi Syuhud. (Asp)

Baca Juga

Bicara Dengan Tiongkok, Indonesia Ingin Jadi Pusat Vaksin di Asia Tenggara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan