Implementasi Penggabungan NIK Sebagai NPWP Dilaksanakan Pada 1 Juli 2024

Jumat, 23 Februari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan secara keseluruhan bahwa realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp 215,5 triliun atau setara 7,7 persen terhadap APBN, di mana pagu yang ditentukan sebesar Rp 2.802,3 triliun.

Pendapatan negara ditopang oleh penerimaan perpajakan yang realisasinya tercatat sebesar Rp 172,2 triliun, setara 7,5 persen dari target sebesar Rp 2.309,9 triliun. Penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak Rp 149,2 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp22,9 persen.

Baca Juga:

Realisasi Pajak Kripto Telah Capai Rp 39,13 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sebanyak 60.798.725 NIK telah dipadankan dengan NPWP per 20 Februari 2024. Progres tersebut setara dengan 83 persen dari jumlah total yang harus dipadankan.

"Dari total 73,13 juta Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri, itu 60.798.725 NIK telah dipadankan," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Kamis (22/2).

Ia merinci, sebanyak 55,9 juta NIK telah dipadankan melalui sistem, kemudian 3,9 juta NIK dipadankan secara mandiri melalui portal DJP. Hingga saat ini, ada sekitar 12 juta NIK yang masih belum dipadankan karena beberapa faktor. Beberapa faktor di antaranya seperti WP yang telah meninggal dunia, meninggalkan Indonesia, atau NPWP yang sudah tidak aktif.

Suryo mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.

"Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul," ujarnya.

Implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (*)

Baca Juga:

3,78 Juta Wajib Pajak Laporkan Surat Pemberitahuan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan