Merahputih.com - Implementasi KUHAP baru, penegakan hukum Indonesia, dan restorative justice menjadi fokus utama dalam evaluasi menyeluruh untuk mencegah penyimpangan praktik hukum di lapangan.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa regulasi anyar ini mengusung konsep kuat dalam melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) serta membatasi kewenangan aparat penegak hukum agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Baca juga:
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Prioritas Keadilan Restoratif
KUHAP baru mengamanatkan pendekatan restorative justice sebagai instrumen utama penyelesaian perkara. Wayan menjelaskan bahwa konsep ini berakar dari tradisi masyarakat adat yang mengedepankan pengembalian keseimbangan sosial.
Aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, mendapatkan tantangan untuk meningkatkan persentase penyelesaian perkara melalui jalur damai ini secara signifikan.
“Kalau ingin menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak, larinya harus ke restorative justice,” ujar Wayan dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Ia menambahkan, pelibatan tokoh masyarakat menjadi kunci agar putusan yang dihasilkan benar-benar memenuhi rasa keadilan kolektif.
Kepastian Hukum dan Batas Waktu Penyelidikan
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan.
Berbeda dengan aturan lama yang sering membuat kasus berlarut-larut, KUHAP baru mewajibkan penyidik menyusun program kerja yang memiliki batas waktu jelas. Hal ini menutup celah adanya kasus menggantung yang merugikan pencari keadilan.
Baca juga:
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Wayan menekankan bahwa wajah penegakan hukum masa depan bergantung pada tiga pilar utama: kecepatan proses, perlindungan HAM, dan keadilan restoratif.
“Sekarang penyelidik wajib membuat program penyelidikan yang rinci, termasuk batas waktunya. Tidak boleh lagi berlarut-larut, karena keadilan yang terlambat bukanlah keadilan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.