Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Selasa, 09 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul kondisi bencana dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Sumatera.
Apalagi, sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sempat umrah di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya.
Baca juga:
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
“Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Menteri Tito, saat konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
Tito menegaskan, keberadaan kepala daerah di wilayahnya sangat penting karena mereka memiliki kewenangan untuk tanggap darurat bencana. “Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” ujarnya, dikutip Antara.
Namun, Mendagri memastikan kepala daerah yang wilayahnya dilanda bencana tidak akan menghadapi situasi itu sendirian. "Pemerintah pusat dan provinsi akan memberikan dukungan penuh," tandasnya.
Baca juga:
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Kebijakan ini muncul setelah Mendagri memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan karena berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana.
Sanksi hukuman pemberhentian sementara itu dijatuhkan berdasarkan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (*)