Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ikut Sebar Hoaks, Prabowo-Sandiaga Dilaporkan Lakukan Kampanye Hitam ke Bawaslu

Wisnu Cipto - Kamis, 04 Oktober 2018

MerahPutih.com - Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Kami laporkan ini ke Bawaslu karena jelas melanggar PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Presidium GNR Muhammad Sayidi, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (4/10).

Cawapres Sandiaga Uno. Foto: @sandiuno

Sayidi menjelaskan pelaporan ini merujuk pengakuan Ratna Sarumpaet yang mengaku telah menyebarkan kebohongan. Padahal, Prabowo dan tim suksesnya terang-terangan menyatakan penganiayaan itu telah melukai demokrasi dengan berbagai pernyataan yang dinilai menyudutkan capres petahana.

Dalam laporannya ke Bawaslu, GNR membawa bukti berupa kompilasi berita baik dari media online maupun televisi. Dilansir Antara, Tim GNR didampingi pengacara dari Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok) Abdul Fakhridz Al Donggowi,

Kadir menyebutkan Prabowo dan tim suksesnya telah mendiskreditkan dan menggiring opini seolah-olah petahana telah membiarkan dan membuat ketakutan. "Hal ini yang tidak bisa kita biarkan. Kita meminta kepada Bawaslu untuk menyelidiki, sesuai dengan kewenangannya," katanya.

Prabowo Subianto saat bertemu dengan Ratna Sarumpaet (Foto: Ist)

Abdul mengatakan pernyataan Capres Prabowo dan timnya tersebut telah melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf d dan e yang menyatakan larangan kampanye menghasut dan mengadu domba baik perorangan maupun masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. "Untuk itu, kami meminta Bawaslu menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemilu," tandas dia. (*)

Baca Artikel Asli