Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ikut Dibawa ke KPK, Wakil Bupati Rejang Lebong Lolos dari Jerat Tersangka OTT Bosnya

Wisnu Cipto - Rabu, 11 Maret 2026

MerahPutih.com – Meski sempat ikut terciduk dan dibawa ke kantor KPK di Jakarta, Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Hendri lolos dari jerat pidana terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atasannya Muhammad Fikri Thobari.

KPK menegaskan orang nomor dua di Rejang Lebong itu tidak termasuk dalam daftar lima tersangka kasus suap yang telah ditetapkan.

“Tidak (tersangka),” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat ditanya media terkait status Wabub Hendri, Rabu (11/3).

Baca juga:

Orang Nomor Dua Rejang Lebong Ikut Terciduk dalam OTT Bupati Fikri Thobari

Tidak Temukan Alat Bukti Keterlibatan Wabup

Ketika ditanya alasan KPK tidak menetapkan Hendri sebagai tersangka, Fitroh menjelaskan karena KPK tidak menemukan keterlibatan yang bersangkutan dari alat bukti yang sudah didapatkan.

“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” tandasnya, dilansir Antara.

Pada 9 Maret 2026 kemarin, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya dalam OTT terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga:

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Bupati Rejang Lebong, Penyuap 3 Orang

10 Orang Dibawa ke Jakarta Jadi Tersangka 5

Sehari kemudian, KPK membawa Bupati dan Wabup bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima tersangka itu terdiri atas tiga pemberi suap dan dua penerima, salah satu tersangka penerima adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Nama empat tersangka lain hingga kini belum dibuka ke publik.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen yang diduga terkait praktik korupsi suap fee proyek di Rejang Lebong. (*)

Baca Artikel Asli