Iklan Susu Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu, TKN: Tidak Libatkan Anak-anak

Kamis, 23 November 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka buka suara setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye.

Pasangan nomor urut 2 itu diadukan terkait iklan program susu gratis yang menampilkan anak-anak di salah satu televisi nasional.

Baca Juga

TKN Janji Lanjutkan Keberhasilan Jokowi Setelah Pengakuan UNESCO atas Bahasa Indonesia

Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono membantah iklan tersebut melibatkan anak-anak. Dia menegaskan, anak-anak yang muncul dalam video iklan tersebut merupakan hasil rekayasa lewat Artificial Intelligence (AI).

"Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI Dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI," tegas Budisatrio melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/11).

Budisatrio menyebut, pihaknya sangat berpegang teguh kepada aturan perundang-undang yang berlaku. Salah satunya adalah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam pasal 1 poin 1 dijelaskan, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," paparnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, bahwa pihak TKN taat dalam melaksanakan melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye ataupun aktivitas politik.\

Baca Juga

Mantu Jokowi Bobby Nasution Masuk TKN Prabowo-Gibran

"Yang digenerate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa di mana anak-anak bisa makan minum susu gratis di mana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye," ucapnya.

Namun, Budisatrio juga memahami jika ada pihak yang belum mengerti tentang kemajuan teknologi hari ini.

"Tim kreatif maupun produksi iklan kami didominasi anak muda tanah air yang sangat terkini dalam mengikuti perkembangan teknologi. teknologi yang digunakan mampu menciptakan animasi dan terlihat realistis. Sehingga ada yang salah paham, kami bisa memahami," paparnya.

Terkait masalah hukum, TKN menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan Pemilu yang berlaku.

"Jika ada teman-teman yang berkeberatan tentunya dipersilakan untuk melapor kepada yang berwenang, misalnya ke Bawaslu. Tapi kami berharap kampanye kita jangan diarahkan lagi ke pola pikir masa lalu. Masa depan ada di sini, dan menuju 2024 itu di bawah oleh Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Kami bangga menjadi paslon pertama yang menggunakan FULL 100 persen teknologi ini untuk iklan tv kami. Sebuah terobosan!," tutur Budisatrio.

Diketahui, kelompok masyarakat yang menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia melaporkan TKN ke Bawaslu RI pada Senin (20/11). Menurut mereka, iklan susu Prabowo-Gibran itu melanggar sejumlah ketentuan kampanye.

Seperti melibatkan anak-anak yang jelas dilarang oleh UU Pemilu. Serta, iklan tersebut tayang sebelum masa kampanye dimulai. (*)

Baca Juga

Tanggapi Survei LSI Denny JA, TKN: Serangan terhadap Gibran Tidak Mempan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan