MerahPutih.com - Perry Warjiyo mengumumkan mundur daru jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Presiden RI, Prabowo Subianto, menerima surat pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur BI pada Minggu (26/7).
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang ditemani anggota Dewan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya, Senin (27/7).
Baca juga:
Bank Indonesia Diproyeksikan Bakal Naikkan Lagi Suku Bunga Demi Kuatkan Rupiah
Prabowo Segera Terbikan Keppres Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Mensesneg mengatakan, Prabowo akan segera menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) untuk menerima pengunduran diri tersebut.
Kemudian, pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi Perry Warjiyo selama kurang lebih 7 tahun memimpin BI.
Sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo,
kata Prasetyo, Senin (27/7)
Sesuai UU BI, kata dia, jabatan Gubernur BI secara otomatis akan diisi Deputi Gubernur BI Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat sementara.
"Kami mewakili pemerintah menyampaikan ke masyarakat mari kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang diberikan oleh UU di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini kemenkeu juga menjalankan fungsi jaga fiskal tentunya dalam koordinasi yang erat," pungkasnya. (Asp)
Baca juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah

