Identifikasi Jenazah, Tim DVI Minta Keluarga Korban Sriwjaya Bersabar

Selasa, 12 Januari 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur hingga kini masih belum menyerahkan salah satu korban pesawat Sriwijaya SJ182 yang telah teridentifikasi atas nama Okky Bisma.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menerangkan, alasannya karena keluarga hingga kini masih menunggu untuk body part atau potongan tubuh korban lain.

Baca Juga:

Dua Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Asal NTT Diduga Gunakan KTP Orang Lain

"Kami menunggu kesepakatan dari keluarga korban, karena salah satu alasannya dimungkinkan masih ada bagian lain dari korban yang bisa ditemukan pada proses pencocokan itu, mungkin keluarga masih menunggu,” kata Rusdi kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (12/1).

Rusdi menerangkan, pihaknya prinsipnya sudah siap menyerahkan jenazah Okky Bisma. Namun, saat ini ada kesepakatan dengan keluarga korban untuk menunggu adanya bagian tubuh yang lain.

Seperti diketahui, Tim Inavis Polri telah mengidentifikasi satu jenazah penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Satu jenazah itu diketahui bernama Okky Bisma.

Proses identifikasi di RS Polri. (Foto: Antara)
Proses identifikasi di RS Polri. (Foto: Antara)

Teridentifikasinya Jenazah Okky lantaran tim DVI Polri telah melakukan pencocokan sidik jari pada potongan tubuh yakni tangan bagian kanan dengan sebuah alat yang terhubung dengan Dukcapil Kemendagri berdasarkan rekam e-KTP.

Sampai Selasa (12/1) pukul 11.00 WIB, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, telah menerima menerima 56 kantong jenazah dan juga delapan kantong properti.

Data Kementerian Perhubungan, total penumpang pesawat 50 orang terdiri dari 40 dewasa, 7 anak-anak dan 3 Bayi, ditambah 12 orang kru (6 kru aktif dan 6 ekstra kru). (Knu)

Baca Juga:

Satu Keluarga di Kota Serang Diduga Jadi Korban Jatuhnya Sriwijaya Air

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan