ICW Ungkap Mendagri Tito Mangkir Lapor LHKPN Selama Jadi Kapolri
Selasa, 29 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan delapan anggota Kabinet Indonesia Maju tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Peneliti ICW Dewi Anggraeni menyebut delapan orang itu tediri dari menteri dan wakil menteri.
Merujuk Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, setiap penyelenggara negara wajib secara periodik dalam satu tahun melaporkan kekayaannya selama menjabat.
>Baca Juga: >'Naik Kelas' Jadi Menteri, Ini Harta Tito Terakhir Lapor LHKPN
ICW merilis daftar ini berdasarkan riset merujuk data LHKPN yang terdapat di https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/ dan https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/check_search_announ#announ. Setiap pejabat negara wajib melaporkan LHKPN setiap tahun dan paling lambat 31 Maret.
"Siapa aja sih dalam website-nya KPK yang tercatat belum melaporkan ataupun di tahun berapa selain 2018 yang sudah melaporkan atau belum. Ada delapan nama," kata Dewi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (28/10) kemarin.
Dewi menjelaskan pejabat pejabat pertama adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Eks Kapolri itu tercatat dalam data KPK terakhir menyerahkan LHKPN pada 2016 lalu. Namun, harta yang dilaporkan sama jumlahnya dengan data yang tercatat 2014 lalu saat menjabat asisten perencanaan umum dan anggaran Kapolri.

Artinya, lanjut dia, Tito sama saja belum pernah melaporkan perubahan data kekayaan setelah dan selama menjabat sebagai Kapolri Juli 2016 silam hingga mundur 22 Oktober 2019 lalu. "Malah selama menjadi Kapolri belum pernah melaporkan di website-nya KPK," tegas peneliti ICW itu.
Pejabat kedua adalah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Petahana di kabinet Jokowi itu tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada 2014 lalu. Ketiga dalam daftar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Petinggi Partai NasDem itu tercatat terakhir menyampaikan LHKPN pada 2015.
Baca Juga:
Menteri Muda Wanprestasi, Jokowi Diminta Mencopotnya Tak Sampai 100 Hari
Dewi melanjutkan, pejabat keempat yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu terakhir melaporkan LHKPN pada 2016 saat menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Kelima adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali. Politikus Partai Golkar itu tercatat terakhir menyampaikan total hartanya pada 2016 atau ketika menjabat anggota DPR periode 2014-2019.
Selain itu, kata Dewi, yang keenam adalah Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Mantan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum memperbaharui laporan LHKPN sejak 2015 lalu.
Ketujuh adalah Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, yang terakhir menyampaikan laporan total kekayaannya ketika menjabat Komisaris Utama PT Semen Indonesia pada 2016 lalu.

Terakhir atau kedelapan adalah Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. Mantan Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan Badan Restorasi Gambut (BRG) itu terakhir melaporkan hartanya pada 2016.
"Itu beberapa nama yang seharusnya per 2018 kemarin ada catatannya di e-lhkpn, tapi delapan nama ini kami temukan di acch, yang mana berarti tahun 2018 tercatatnya di e-lhkpn belum melaporkan," kata Dewi. (Pon)
Baca Juga:
Jokowi Perbanyak Jumlah Wamen, Gerindra: Kita Lihat, Efektif atau Tidak