MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik empat orang dari sejumlah nama yang mengikuti seleksi jabatan struktural sejak 5 Maret 2020. Empat orang tersebut yakni, Brigjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan, Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data, Kombes Endar Priantor sebagai Direktur Penyelidikan, dan Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terpilihnya keempat orang itu merupakan rangkaian polemik lanjutan sejak KPK dikomandoi oleh Firli Bahuri. Menurut ICW, setidaknya terdapat tiga permasalahan terkait dengan seleksi jabatan struktural.
Baca Juga:
Pertama, kata peneliti ICW Wana Alamasyah, proses seleksi dilakukan secara tertutup. Menurut Wana, KPK sebagai institusi yang mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas, saat ini telah jauh dari semangat tersebut.
"Hal ini terbukti dari jadwal yang telat disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK," kata Wana dalam keterangan tertulis yang diterima MerahPutih.com, Rabu (15/4).
Berdasarkan hasil pantauan ICW, proses seleksi telah berlangsung sejak tanggal 5 Maret 2020. Namun jadwal mengenai tahapan seleksi baru diumumkan pada tanggal 31 Maret 2020.
"Selain jadwal, KPK pun tidak transparan terkait dengan para calon yang mengikuti seleksi pada setiap jabatan," ujarnya.
Menurut Wana, hal ini menimbulkan kesan bahwa KPK sedang berusaha menutupi informasi demi menguntungkan beberapa pihak. Padahal jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas dan wewenang KPK dilakukan berlandaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas.
"Dengan mengabaikan aspek tersebut, Pimpinan KPK berpotensi melanggar prinsip yang telah dimandatkan dalam UU," imbuhnya.
Kedua, tidak adanya ruang bagi warga maupun pihak eksternal untuk berpartisipasi memberikan masukan. Dalam proses seleksi jabatan publik yang pernah dilakukan oleh KPK ataupun institusi lainnya, kerap kali warga dan pihak eksternal diminta untuk memberikan catatan terhadap calon yang akan menduduki jabatan publik.
"Namun, informasi mengenai nama kandidat pun tidak diungkapkan semuanya ke publik oleh KPK. Hal ini makin menguatkan adanya nuansa yang sedang ditutupi oleh KPK dalam rangka menujuk beberapa pihak semakin terlihat," kata dia.
Ketiga, Pimpinan KPK tidak melihat aspek integritas sebagai poin utama yang harus dimiliki oleh setiap calon. Salah satu aspek integritas yang dapat dilihat adalah dari kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh ICW terhadap keempat nama tersebut, tiga di antaranya tidak patuh dalam melaporkan LHKPN. Ketiganya yakni, Mochamad Hadiyana, Endar Priantoro, dan Karyoto.
"Pertanyaan pun muncul di tengah masyarakat, jika diketahui kandidat terpilih tidak patuh dalam melaporkan LHKPN mengapa tetap dicalonkan oleh institusinya? Ini mengartikan institusi mereka terdahulu tidak menganggap LHKPN sebagai sebuah entitias penting dalam menilai integritas," bebernya.
Selain itu, tiga jabatan struktural dalam bidang penindakan di KPK saat ini diisi oleh unsur kepolisian yakni Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, dan Direktur Penyidikan. Hal ini dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pada saat ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan dari institusi Polri.
Baca Juga:
Adu Tajir 3 Jenderal Calon Deputi Penindakan KPK, Bekas Wakil Firli Hartanya Rp3 M
Tak hanya itu, menurut Wana, potensi loyalitas ganda pun sulit untuk dihindarkan. Sebab, di waktu yang sama para kandindat terpilih yang berasal dari Korps Bhayangkara memiliki dua atasan sekaligus, yakni Kapolri dan Komisioner KPK.
"Pada akhirnya publik akan melihat bagaimana postur KPK di kepemimpinan Firli Bahuri. Kekhawatiran publik akan dominasi institusi penegak hukum tertentu di KPK benar-benar terealisasi," pungkasnya. (Pon)