ICJR akan Dilibatkan dalam Penyusunan dan Pembahasan RUU di Komisi III DPR

Kamis, 07 November 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi III DPR RI akan mengundang Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam setiap penyusunan dan pembahasan RUU sebagai bentuk partisipasi bermakna.

Hal itu merupakan satu dari dua butir rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama Direktur Eksekutif ICJR.

“Komisi III DPR RI mempertimbangkan usulan ICJR untuk memasukkan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU tentang Narkotika, yang merupakan RUU carry over, ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025," ujar Habiburokhman saat membacakan butir rekomendasi pertama.

"Serta usulan RUU lainnya untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas 2024–2029,” sambung Habiburokhman.

Baca juga:

ICJR Ungkap Akar Masalah Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima sejumlah usulan dari ICJR terkait beberapa RUU yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Di antaranya adalah revisi KUHAP yang menurut Habiburokhman, sudah lama diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas. Revisi ini mencakup beberapa isu utama, salah satunya adalah implementasi restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan fokus pada pemulihan kerugian korban.

Selain itu, juga terkait peran advokat yang akan diatur dalam undang-undang advokat. Saat ini, advokat hanya boleh mendampingi, duduk diam, dan mencatat tanpa berhak untuk berargumen membela.

Baca juga:

Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR


"Ironisnya, praktik ini diterapkan oleh institusi yang kita anggap reformis. Dulu mungkin hal ini wajar di Kepolisian, tetapi di KPK, kami juga menemui hal serupa. Jadi, rekan-rekan yang beracara di KPK hanya bisa duduk, mencatat, diam, dan tidak boleh merekam untuk kepentingan profesi mereka,” ujarnya.

Terkait dengan RUU Narkotika, Habiburokhman menyebutkan bahwa RUU tersebut memang termasuk carry over karena sempat dikembalikan untuk disatukan dengan RUU Psikotropika. Ada isu menarik untuk dibahas ke depan, yaitu apakah konsep "in or on drugs" masih relevan, atau apakah sebaiknya bergeser ke isu kesehatan seperti rehabilitasi.

Selain itu, ICJR juga mengusulkan undang-undang terkait penyadapan. Komisi III tidak menginginkan adanya kekuasaan yang terlalu eksesif dalam hal penyadapan, terutama yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum. "Saat kami berkunjung ke FBI, penyadapan sangat dibatasi untuk hal-hal di luar pokok permasalahan," kata Habiburokhman.

“Intinya, kami menerima banyak masukan berharga dari rekan-rekan ICJR. Untuk selanjutnya, kita bisa bekerja sama dengan Sekretariat Komisi III DPR dan Badan Keahlian DPR,” tambahnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan