DPR Kecam Dugaan Pelecehan Syekh Al Misry, Minta Tersangka Segera Ditahan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
DPR Kecam Dugaan Pelecehan Syekh Al Misry, Minta Tersangka Segera Ditahan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (MP/Didik(

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syekh Ahmad Al Misry terhadap sejumlah santri. Ia menilai tindakan tersebut sangat keterlaluan karena memanfaatkan agama untuk kepentingan pribadi.

"Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Syekh AM sungguh sangat keterlaluan. Orang itu memanipulasi agama untuk perilaku bejatnya," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Politisi Partai Gerindra itu mengaku prihatin terhadap para korban yang harus menanggung penderitaan akibat perbuatan tersangka. Ia menegaskan kasus ini harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, Komisi III DPR telah menerima banyak laporan terkait perilaku Syekh Ahmad Al Misry. Karena itu, ia meminta agar proses hukum berjalan maksimal, termasuk upaya penahanan terhadap tersangka.

“Kita harus all out agar yang bersangkutan bisa segera dijemput dan ditahan di Indonesia,” ujarnya.

Habiburokhman juga memberikan apresiasi kepada Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Bareskrim Polri atas penanganan kasus ini.

“Kami sangat hormat kepada mereka,” imbuhnya.

Baca juga:

Miris! Pemilik Ponpes di Duren Sawit Cabuli 7 Santri, Korban Disodomi di Kamar Ustaz

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Penetapan ini dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 28 November 2025.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penyidik telah menetapkan Saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo.

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini lebih dari satu orang. Dari pihak yang didampinginya, terdapat lima korban dengan latar belakang usia yang berbeda, termasuk anak di bawah umur dan orang dewasa.

Ia juga menyebut dugaan pelecehan tersebut melibatkan korban sesama jenis. Menurutnya, peristiwa ini sudah berlangsung cukup lama.

Baca juga:

Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat BEM FH UI Tangani Kasus Pelecehan Seksual

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Wati Trisnawati, mengatakan dugaan tindakan asusila terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025, dengan lokasi kejadian yang berbeda-beda.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas. Polisi diharapkan dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan keadilan bagi para korban.

Proses hukum kini terus berjalan, sementara DPR mendorong agar penanganan dilakukan secara transparan dan tegas. (Pon)

#Habiburokhman #Komisi III DPR #Pelecehan Seksual
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Penyidik Polresta Lombok Tengah harus membongkar secara utuh seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari modus operandi, kronologi, hingga kepastian jumlah korban.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Sahroni meminta pemerintah mengoptimalkan diplomasi dengan Pemerintah Mesir agar Ahmad Al Misry dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum. 

Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Sahroni Yakin Ahmad Al Misry Bisa Dipulangkan dari Mesir lewat Diplomasi
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Bagikan