MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syekh Ahmad Al Misry terhadap sejumlah santri. Ia menilai tindakan tersebut sangat keterlaluan karena memanfaatkan agama untuk kepentingan pribadi.
"Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Syekh AM sungguh sangat keterlaluan. Orang itu memanipulasi agama untuk perilaku bejatnya," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (25/4).
Politisi Partai Gerindra itu mengaku prihatin terhadap para korban yang harus menanggung penderitaan akibat perbuatan tersangka. Ia menegaskan kasus ini harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, Komisi III DPR telah menerima banyak laporan terkait perilaku Syekh Ahmad Al Misry. Karena itu, ia meminta agar proses hukum berjalan maksimal, termasuk upaya penahanan terhadap tersangka.
“Kita harus all out agar yang bersangkutan bisa segera dijemput dan ditahan di Indonesia,” ujarnya.
Habiburokhman juga memberikan apresiasi kepada Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Bareskrim Polri atas penanganan kasus ini.
“Kami sangat hormat kepada mereka,” imbuhnya.
Baca juga:
Miris! Pemilik Ponpes di Duren Sawit Cabuli 7 Santri, Korban Disodomi di Kamar Ustaz
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Penetapan ini dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 28 November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan Saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo.
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini lebih dari satu orang. Dari pihak yang didampinginya, terdapat lima korban dengan latar belakang usia yang berbeda, termasuk anak di bawah umur dan orang dewasa.
Ia juga menyebut dugaan pelecehan tersebut melibatkan korban sesama jenis. Menurutnya, peristiwa ini sudah berlangsung cukup lama.
Baca juga:
Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat BEM FH UI Tangani Kasus Pelecehan Seksual
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Wati Trisnawati, mengatakan dugaan tindakan asusila terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025, dengan lokasi kejadian yang berbeda-beda.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas. Polisi diharapkan dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan keadilan bagi para korban.
Proses hukum kini terus berjalan, sementara DPR mendorong agar penanganan dilakukan secara transparan dan tegas. (Pon)