DPR Kecam Dugaan Pelecehan Syekh Al Misry, Minta Tersangka Segera Ditahan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
DPR Kecam Dugaan Pelecehan Syekh Al Misry, Minta Tersangka Segera Ditahan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (MP/Didik(

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syekh Ahmad Al Misry terhadap sejumlah santri. Ia menilai tindakan tersebut sangat keterlaluan karena memanfaatkan agama untuk kepentingan pribadi.

"Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Syekh AM sungguh sangat keterlaluan. Orang itu memanipulasi agama untuk perilaku bejatnya," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Politisi Partai Gerindra itu mengaku prihatin terhadap para korban yang harus menanggung penderitaan akibat perbuatan tersangka. Ia menegaskan kasus ini harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, Komisi III DPR telah menerima banyak laporan terkait perilaku Syekh Ahmad Al Misry. Karena itu, ia meminta agar proses hukum berjalan maksimal, termasuk upaya penahanan terhadap tersangka.

“Kita harus all out agar yang bersangkutan bisa segera dijemput dan ditahan di Indonesia,” ujarnya.

Habiburokhman juga memberikan apresiasi kepada Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Bareskrim Polri atas penanganan kasus ini.

“Kami sangat hormat kepada mereka,” imbuhnya.

Baca juga:

Miris! Pemilik Ponpes di Duren Sawit Cabuli 7 Santri, Korban Disodomi di Kamar Ustaz

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Penetapan ini dilakukan usai penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 28 November 2025.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penyidik telah menetapkan Saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo.

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini lebih dari satu orang. Dari pihak yang didampinginya, terdapat lima korban dengan latar belakang usia yang berbeda, termasuk anak di bawah umur dan orang dewasa.

Ia juga menyebut dugaan pelecehan tersebut melibatkan korban sesama jenis. Menurutnya, peristiwa ini sudah berlangsung cukup lama.

Baca juga:

Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat BEM FH UI Tangani Kasus Pelecehan Seksual

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Wati Trisnawati, mengatakan dugaan tindakan asusila terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025, dengan lokasi kejadian yang berbeda-beda.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas. Polisi diharapkan dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan keadilan bagi para korban.

Proses hukum kini terus berjalan, sementara DPR mendorong agar penanganan dilakukan secara transparan dan tegas. (Pon)

#Habiburokhman #Komisi III DPR #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan