Ibu Muda di Surabaya Buang Janin 5 Bulan di Kloset Hotel
Senin, 06 September 2021 -
MerahPutih.com - NB (25), warga Jalan Wonorejo Surabaya menggugurkan janin sekaligus membuangnya di kloset hotel, kawasan Jalan Kusuma Bangsa.
Ditengarai janin yang berusia 5 bulan tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
NB yang hamil di luar nikah dengan lelaki berinisial AX (21) warga asal Banjarmasin, menyuruh temannya NH warga Jalan Jambangan untuk memasok obat penggugur kandungan ke hotel.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Agar Segera Turun ke Level 1
Kapolrestabes Surabaya Kombes Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, usai menerima laporan atas kecurigaan dari pihak hotel, pihaknya langsung menggelar penyelidikan dan ditemukan janin tersebut di septic tank.
"Usai melakukan penyelidikan dan hasil olah TKP, diperoleh identitas tersangka, sehingga anggota melakukan pengejaran terhadap keduanya," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin (6/9).

Dari hasil pengejaran, petugas mengamankan tersangka NH (29) di Jalan Barata Jaya, sementara NB tertangkap di Jalan Sutoyo saat berada di Hotel Dwarna, Malang.
"Tersangka NB diamankan saat berada di hotel di Jalan Sutoyo, Malang. Di sana kami amankan barang bukti kain yang masih ada bekas darahnya," tandas Kapolresta Surabaya.
Baca Juga:
Sekolah di Surabaya Dilarang Jualan Seragam
Sementara AX kekasih NB, menurut Ahmad Yusep kini diamankan di Banjarmasin.
"Kekasih tersangka (AX) kini diamankan saat berada di Banjarmasin, namun masih belum vaksin, AX kami titipkan di Polres setempat. Belum kami bawa ke sini," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 77A jo. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga:
Surabaya PPKM level 3, Siap Gelar PTM Terbatas